Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, di Desa Bukit Sawit
Barito Utara, MKNews-Unit PPA dan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, pukul 13.25 WIB di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria berinisial M yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Bukit Sawit dan sekarang pelaku sudah kita amankan," ujarnya.
"Wahyu menuturkan penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari ayah korban. Dan sebelumnya korban ini bercerita ke ayahnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali, yang mana kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2021 yaitu di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Sawit," tuturnya.
Setelah mendengar tentang adanya kejadian tersebut, Ayah korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara, selanjutnya Unit PPA dan Unit Buser beserta Personil Polsek Bukit Sawit melakukan penangkapan terhadap pelaku, diketahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di sebuah barak di desa Bukit Sawit dan langsung di amankan ke Polres Barito Utara," jelasnya.
Kemudian barang bukti sementara yang diamankan dari korban yaitu. 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Kemudian dari tersangka: 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam serta 1 (satu) celana panjang warna coklat. Selanjutnya tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Led)