4 Kandidat Meramaikan Pemilihan Damang di Kecamatan Teweh Timur
Barito Utara, MKNews-Empat Kandidat calon damang kepala adat Kecamatan Teweh Timur, adapun empat kandidat calon damang kepala adat Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara tersebut yakni 1. Hohihartono. 2. Suhaidy. 3. Tritoto dan 4. Thomas.
Camat Teweh Timur Winardi, S.E selaku Ketua panitia pemilihan Damang Kecamatan Teweh Timur mengatakan bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022, dan pada hari penutupan sebanyak empat orang bakal calon damang yang sudah mendaftarkan diri," ujarnya Rabu 13/04/2022.
Dari 4 orang calon tersebut terdapat 1 calon yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SMAN-1 Teweh Timur dan harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah atau Bupati Barito Utara. Dan salah satu calon lagi yaitu atas nama Suhaidy kita cek Iagi ijazah persamaannya yang setara dengan Ijazah SMP itu," kata Winardi.
Dan berkas para calon damang ini kita terima dan panitia akan meneliti kelengkapan serta adminitrasi dari masing-masing calon mulai dari tanggal 14 sampai dengan 21 April 2022 selama 5 Hari kerja. Kami juga dalam hal ini, yaitu panitia telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, demi menjamin semua proses pemilihan Damang Kepala Adat agar berjalan lancar," jelas Camat Teweh Timur.
Adapun lanjutnya dalam pemilihan nantinya, semua Kepala Desa maupun Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan Ketua Adat se Kecamatan Teweh Timur berhak ikut serta dalam pemilihan Damang Kepala Adat ini," tutupnya.
Ditempat terpisah Tritoto yang juga ikut mendaftarkan diri sebagai calon damang kepala adat ini merasa ada yang janggal dalam penerimaan berkas calon damang ini, karena ada salah satu calon yang tidak datang langsung ke kantor Kecamatan mengantar berkas akan tapi dikirim melalui via Wa Wahtsaap dan itu diterima oleh panitia. Apakah aturan semacam itu diperbolehkan..?. Apakah melewati pengiriman berkas yang bersangkutan tersebut dianggap sah walaupun orang nya tidak langsung datang ke kantor Kecamatan. Ia berharap dalam hal ini panitia jangan pilih kasih, atau ada calon yang diistimewakan dalam pendaftaran calon damang ini," pungkasnya. (Led)