DPRD Sudah Agendakan RDP, Terkait Konflik Lahan Sawit Masyarakat Adat di Desa Hajak

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan sawit di tanah masyarakat adat di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara Edy Franaji. "Ia mengatakan DPRD segara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan sawit di tanah masyarakat adat di Desa Hajak itu,"ujarnya Rabu 06/04/2022 siang.

Kemudian lanjutnya, kita sudah menjadwalkan pemanggilan yaitu kepada pihak PT. AGU/DSN, Koperasi KMAJG, Forum Komunikasi MAD Desa Hajak, Tim 11, Kades Hajak, dan warga yang bersengketa tersebut. Bahwa laporan masyarakat yang melalui surat, mereka dituduh melakukan pencurian buah sawit di lahan adat tersebut, dalam hal ini masyarakat ingin terbuka mengenai pembagian hasil panen sawit dari lahan adat di Desa Hajak dan nanti juga akan kita tanyakan izin HGU PT.AGU/DSN," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan rapat dengar pendapat tersebut, sudah kita agendakan yaitu pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 yang akan datang. Jadi harapan kita semoga di rapat dengar pendapat yang digelar nanti bisa tercapai suatu kesimpulan untuk penyelesaian permasalahan ini," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url