Hohihartono Ajukan Surat Gugatan Ke Panitia Pemilihan Damang Kecamatan Teweh Timur
Barito Utara, MKNews-Merasa keberatan terhadap proses penerimaan berkas bakal calon Damang Kepala Adat, Hohihartono ajukan surat gugatan ke Ketua panitia pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur, Mereka ingin mempertanyakan proses penerimaan berkas bakal calon oleh panitia khususnya terhadap salah satu calon yang mendapat hak privilege (perlakuan istimewa) dari panitia dalam proses pendaftaran.
Hohihartono dalam Press release nya yang diterima Media ini, Jumat 15 April 2022 sore mengatakan bahwa yang menjadi dasar bagi saya untuk mengajukan surat keberatan ini, yaitu berdasarkan pengakuan lisan dari salah satu anggota panitia bernama Sayun. "Bahwa ada bakal calon Damang Kepala Adat bernama Thomas telah mendaftar melalui aplikasi media sosial WhatsApp (WA) namun tetap di akomodir oleh panitia," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, saya dan bakal calon lainnya merasa dirugikan apabila proses penerimaan bakal calon Damang kepala adat terbukti adanya kesalahan administrasi didalam proses pendaftaran. Dalam kesempatan ini, saya ingin mempertanyakan kepada pihak panitia mengenai legal standing proses penerimaan pendaftaran bakal calon oleh Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur yaitu:
1.Apakah bakal calon boleh mendaftar melalui aplikasi media sosial WhatsApp. Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan aturan dan tata tertib pemilihan Damang Kepala Adat..?
2. Sesuai dengan aturan dan tata tertib di dalam proses pemilihan apa saja (seperti Persiden, Gubernur, Bupati, Kepala Desa, BPD, dll) bahwa pendaftaran bakal calon wajib hadir sendiri (tidak bisa diwakilkan) untuk mendaftar langsung kepada panitia dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen. Apakah aturan ini tidak berlaku di pemilihan Damang Kepala Adat..? dimana bakal calon tidak diwajibkan untuk hadir dalam proses pendaftaran.
3. Berdasarkan tata tertib dari surat keputusan panitia pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur jelas-jelas tertulis bahwa bakal calon Damang kepala adat harus membawa dan memperlihatkan dokumen asli kepada panitia pada saat mendaftar. Adapun dokumen yang dimaksud seperti Ijazah asli, KTP asli, Akte kelahiran asli, dan lain lainnya harus diperlihatkan kepada panitia. Bagaimana caranya memperlihatkan dokumen asli keren panitia, kalau yang bersangkutan cuman mendaftar melalui aplikasi WhatsApp.
4. Masa berakhir penutupan pendaftaran bakal calon Damang kepala adat adalah hari Rabu tanggal 13 April 2022 tepat pukul 16.00 wib dengan ditetapkannya 4 orang calon damang kepala adat yang diterima oleh panitia, termasuk bakal calon yang mendaftar melalui WhatsApp. Apakah hal ini tidak akan menimbulkan polemik di masa depan yang menyebabkan panitia digugat karena kesalahan administrasi didalam proses awal penerimaan pendaftaran bakal calon. Dengan adanya pengajuan gugatan ini, panitia bisa mempertimbangkannya karena kita wajib menjaga proses pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur dengan transparan, jujur, dan adil. (Led)