Kedapatan Mencuri, Wanita 54 Tahun Asal Batola Diamankan Polisi
Pulang Pisau, MKNews - Seorang wanita Paruh Baya berinisial FAR ( 54 tahun) warga Anjir Pasar Kabupaten Batola Provinsi Kalimntan selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, karena kedapatan mencuri rokok.
” Dalam melakukan aksinya FAR tidak sendirian, dia ditemani seorang laki- laki yang berpura- pura belanja , sedangkan dirinya mengambil 1 ( satu ) bal Rokok ” ungkap Kapolres Pulang Pisau Melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP. Daspin kepada awak media , Minggu 24/4/2022.
Kasi Humas melanjutkan, kejadian perkara terjadi pada hari Minggu tanggal 24 April 2022, bertempat di Kios Hasan Jalan Hidayatullah Kelurahan bahaur basantan, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Melalui siaran Pers yang di sampaikan Kasi Humas Polres Pulang Pisau, kronologis Perkara berawal pada saat pelaku beserta empat rekanya menggunakan mobil Avanza Veloz warna Putih datang dari Kota Banjarmasin ke pasar bahaur.
” kemudian terlapor bersama 1 orang teman laki laki turun dari mobil dan masuk ke Toko Hasan untuk berbelanja sedangkan di dalam mobil menunggu 1 orang laki – laki dan 1 orang perempuan, ditoko hasan kemudian laki laki tersebut berpura pura untuk membeli roti, keripik dan kerupuk yang dilayani oleh pemilik toko kios hasan ( korban ) sembari laki laki mengalihkan perhatian pemilik toko tersebut” terang Kasi Humas.
AKP. Daspin melanjutkan kemudian terlapor masuk kedalam toko sementara laki – laki tersebut mengalihkan perhatian saat korban menengok kebelakang melihat tumpukan tempat rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal namun belum sempat terlapor meninggalkan toko kemudian korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor yg masuk kedalam toko kios tersebut.
“keluarkan barang yg kamu ambil itu ” ucap Kasi Humas Menirukan suara Korban.
Mendengar hal itu terlapor terkejut dan dari dalam rok terlapor terjatuh satu bal rokok , kemudian laki laki yang datang bersama terlapor tadi langsung berlari keluar toko dan masuk kedalam mobil avanza putih yg parkir tidak jauh dari toko tersebut kemudian kabur dengan kecepatan tinggi , saat itu korban berteriak maling dan masyarakat berusaha menghentikan laju mobil tersebut namun tidak berhasil selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat , sekitar 15 Km dari TKP kemudian ditemukan 1 unit mobil Avanza tersebut dengan kondisi kosong tanpa penumpang terparkir di pinggir jalan .
“Saat di lakukan pemeriksaan tas yang ada di dalam mobil di temukan kartu Bimbingan dan Penyuluhan Pembebasan Bersyarat Napi an. BAIRONI yang menurut korban bahwa foto yg ada di kartu identitas tersebut adalah laki laki yang datang ke toko bersama terlapor , kerugian Materi korban kurang lebih Rp 2.600.000” ujar Kasi Humas.
Dari olah TKP Aparat Kepolisian berhasil mengamankan ( satu) bal rokok red bol
1 ( satu) pasang sendal sepatu warna coklat merk porto lady 1 (satu) helai baju daster lengan panjang warna ungu dan ada motif putih putih, dan 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna putih No pol DA 1458 DF.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama- lamanya tujuh tahun Penjara. (Spr)