Lakukan Pelecehan Dijalan Raya, FIR Diamankan Tim Buser Polres Pulang Pisau
Pulang Pisau, MKNews - Tim Buser Polres Pulang Pisau, Berhasil mengamankan diduga pelaku " Memegang Payudara Tanpa Izin " kurang dari 5 jam setelah sebelumnya korban melapor ke Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau Pisau, AKBP Kurinawan Hartono, S.I.K Melalui Kabid Humas Polres Pulang Pisau , AKP, Daspin, S.E menyampaikan, terlapor FIR (38), Warga Jalan Masyumi layar Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kejadian pada hari jum'at (22/4/2022) saat terlapor bersama temannya sedang melewati di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau menggunakan kendaraan Sepeda motor yamaha Vega R dengan nomor polisi KH 5058 BI (terlapor yang didepan sedangkan temannya dibelakang).
Lalu terlapor melihat dan mendekati N A (26), Warga Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, sedang mengendarai sepeda motor KH 2687 JF.
Dengan memepet N A menggunakan sepeda motor yang terlapor kendarai sehingga kemudian tangan kiri terlapor memegang payudara sebelah kanan N A sebanyak 1 (satu) kali, dan membuat N A hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Selanjutnya terlapor memelankan sepeda motor yang terlapor kendarai dan melihat dari arah belakang N A, lalu setelah itu N A langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor dan bergegas pergi meninggalkan terlapor dan temannya.
“ Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor atau korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pulang Pisau Kemudian tim Buser Polres Pulang Pisau segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka ”, pungkasnya. (Spr)