Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Areal Water Front City Muara Teweh
Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan di areal Water Front City (WFC) pada tanggal 14 Mei 2022, sekitar pukul 23.30 Wib lalu. Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AC alias Ade (19) dan MA alias Multi (19).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Panglima Batur atau tepatnya (areal WFC) yang terjadi pada hari Sabtu 14 Mei 2022 lalu. Dan kedua terduga pelaku ini sudah Kita amankan pada hari Rabu 18 Mei 2022 kemarin," ujar Satiyo Budiarjo Kamis, 19/05/2022.
Lebih lanjut Kasat menuturkan kornologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama empat orang temannya sedang nongkrong di areal WFC salah satu teman korban mau buang air kecil dan meminta kepada korban untuk menemaninya, saat korban dan temannya kencing diteriaki oleh para pelaku. Lalu korban menoleh kearah pelaku, tidak lama kemudian pelaku dan kedua temannya menghampiri korban dan bertanya" orang mana ikam" lalu korban menjawab orang sini jua," tutur Wahyu Satiyo Budiarjo.
Tidak lama setelah itu, para pelaku memukul korban dikepala berkali-kali serta mencekik korban hingga jatuh ke tanah, kemudian pelaku dan teman-temannya menginjak korban yang terjatuh di bagian kepala berkali-kali sampai datang 1 orang teman untuk membantu korban, setelah selesai menganiaya korban para pelaku pergi meninggalkan korban bersama temannya. Sebelumnya paman korban menelpon keponakan tersebut untuk pulang, karena korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah. Dan pada saat pulang, paman korban melihat wajah korban memar, lalu bertanya"ada apa" korban menjelaskan bahwa habis dikeroyok oleh para pelaku dan kawan-kawannya," jelasnya.
Tak terima keponakannya dikeroyok oleh para pelaku, paman korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Mendapat laporan Kasatreskrim menambahkan anggota Unit Buser untuk melakukan pemeriksaan ke TKP dan mewawancarai saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa kedua pelaku ikut serta dalam pengeroyokan tersebut. Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan diperoleh informasi bahwa Ade tinggal di jalan Sengaji Hilir serta Multi di Jalan Beringin Gang Buntu.
Setelah diketahui, pada hari Rabu 18 Mei 2022 pukul 15.00 Wib anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka Ade Candra alias Ade di Jalan Sengaji Hilir. Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Ade, selanjutnya Unit Buser dan Unit Pidum menangkap tersangka Multi Ali alias Multi di Jalan Beringin, Gang Buntu, Rt. 02. Dan kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Aditya Rahman di Jalan Panglima Batur (Water Front City)," kata Wahyu.
Dari keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka bahwa ada 1 (satu) orang lagi teman mereka yang juga ikut mengeroyok korban saat kejadian tersebut yaitu atas nama Yandi (belum berhasil ditangkap dan masih proses pencarian) atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUH Pidana atau 351 KUH Pidana dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Led)