Biadab...!! Cabuli Anak Dibawah Umur, Empat Pelaku ini Ditangkap Polisi

Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse dan Keriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengamankan empat pria berinisial TR, IS, NW, dan SI yang terungkap telah mencabuli anak dibawah umur pada bulan Januari  2019 yang lalu di sebuah rumah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. Adapun peristiwa pencabulan ini terjadi pada tahun 2019 lalu,"ujarnya Senin, 06/06/2022.

Saat itu lanjutnya, pada hari Rabu, tahun 2019 Melati (nama samaran) pulang dari sekolah diikuti oleh pelaku TR. Sesampainya di rumah kemudian pelaku menyetubuhi Melati di kamar. Selanjutnya pada hari yang sama Rabu 2019, pukul 15.30 Wib datang pelaku SI mencabuli dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban di kamar mandi dan sambil memainkan kelaminnya lalu mengeluarkan spermanya kebagian payudara korban," tuturnya.

Dan keesokan harinya pada hari Kamis pukul 18.30 Wib tahun 2019 datang pelaku IS mencabuli korban dengan memasukkan buah timun ke kemaluan dan lalu menyetubuhi korban dikamar. Kemudian pada pukul 22.30 Wib, saat pelaku NW (Ayah kandung korban) pulang ke rumah dengan keadaan mabuk, saat itu korban dalam keadaan tertidur di dalam kamar dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali. Atas peristiwa tersebut, korban didampingi Ibunya melaporkan ke Polres Barito Utara," ucap Wahyu.

Kemudian dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) Junto pasal 76D Junto pasal 82 Ayat (1) Junto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI, Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. A
Yang artinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dengan ancaman dipidana penjara yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).

Sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) tersebut diatas adalah yang dilakukan oleh orang tua, Wali pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pada Ayat (1)," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url