PEMDA KAPUAS JADI PESERTA EDUKASI ATURAN TURUNAN UU HPP

KUALA KAPUAS, MKNews - UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah menerbitkan peraturan turunannya pada 6 April 2022 sebagai pedoman pelaksanaan teknis atas Undang-undang yang biasa disebut UU HPP ini. Atas penerbitan aturan turunan tersebut, KP2KP Kuala Kapuas mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Instansi Pemerintah pada Hari Senin (25/4). Kegiatan diikuti oleh perwakilan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas secara daring melalui Zoom Meeting dan merupakan bentuk kerjasama antara KP2KP Kuala Kapuas, Sekretaris Daerah, dan BPKAD Kab. Kapuas.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi materi kegiatan edukasi perpajakan ini antara lain PMK No.58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Juga PMK No.59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.


Kedua PMK yang berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah ini dirasa harus segera diedukasikan sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal berlakunya, yaitu 1 Mei 2022. Edukasi perpajakan dibuka secara resmi oleh Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Muchammad Hafiz Ramadhan, dengan menyampaikan kata sambutan serta garis besar materi yang akan disampaikan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh KP2KP Kuala Kapuas, yang menekankan perubahan yang diatur dalam PMK terbaru. Selain itu, Tim Penyuluh juga mengingatkan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dan menyampaikan aturan yang tidak mengalami perubahan meskipun PMK yang lama tidak lagi berlaku. Setelah materi disampaikan, beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta kegiatan, baik mengenai perubahan aturan dalam PMK terbaru tersebut maupun kewajiban Instansi Pemerintah.Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan kalimat penutup oleh Kepala KP2KP Kuala Kapuas dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta kegiatan.

Melalui edukasi perpajakan ini, Instansi Pemerintah Kab. Kapuas diharapkan dapat mengetahui dan memahami aturan baru dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehingga, tanggung jawab yang diembankan kepada Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Hr)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url