Satreskrim Polres Barito Utara, Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Barito Utara, MKNews-Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Sandra (27) pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Pramuka, Simpang LP 2, Rt.26 Gg. Family, No 17, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
As ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Akhmad Ajaini ke Polres Barito Utara hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, saat itu korban mau berangkat sekolah, melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi KH 4515 EV, hilang diparkiran di depan rumah sekitar pukul 23.00 Wib dengan kondisi stang tidak terkunci.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan ke TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa informen ada melihat sdr. Candra memakai sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dan velg warna putih yang mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang," ujarnya Jumat 03/06/2022.
Kemudian informen memberikan informasi bahwa Chandra bertempat tinggal di Desa Sikui dan informen sempat melakukan pengecekan nomor rangka sepeda motor tersebut dan sama dengan milik korban. Dan selanjutnya hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 pukul 13.30 Wib anggota unit Buser polres Barito Utara berhasil menangkap CG alias Chandra tepatnya di halaman Masjid H. Akhmad Bakrie Jalan Negara MTW-BJM, Km.27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara," jelas Wahyu.
Berdasarkan keterangan dari Chandra bahwa sepeda motor merk Honda Sonic tersebut didapatnya dari Sandra yang sebelumnya mengadaikan Sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Ia juga menambahkan bahwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut Sandra datang bersama Hendri dengan membawa sepeda motor merk Honda Sonic. Dan setelah itu, anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh juga informasi bahwa Sandra bertempat tinggal di Jalan Tringsing dan diperoleh juga informasi bahwa Sandra adalah adik sepupu dari Hendri," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka As alias Sandra tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor terhadap korban Akhmad Ajaini. Tersangka juga memberikan keterangan bahwa sebelum melakukan pencurian tersebut, tersangka berjalan kaki di sekitar kota Muara Teweh. Pada saat didekat rumah korban, tersangka melihat Sepeda motor Honda Sonic. Lalu tersangka melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Sonic, namun salah satu Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan lalu tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang tidak terkunci stangnya.
Lalu tersangka mendorong sepeda motor tersebut jauh dari rumah korban, ketika sudah merasa aman dan jauh dari rumah korban barulah tersangka menyambungkan kabel untuk menyalakan sepeda motor hasil curiannya itu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000.-(dua puluh empat juta rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," pungkasnya.(Led)