Berkali-kali Kapolsek Teweh Tengah Tegaskan, Bahwa Tidak Ada Judi Dan Sabung Ayam Di Ritual Wara
Barito Utara, MKNews-Dan setelah menerima proposal pelaksanaan kegiatan ritual wara rukun kematian umat Hindu Kaharingan di Rt. 08A Desa Hajak, Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah tegaskan bahwa tidak ada judi dadu gurak dan saung ayam yang menggunakan uang di acara rukun kematian umat Kaharingan tepatnya di Km.18 Jalan Negara Muara Teweh-Kandui tersebut, Kamis 07/07/2022.
Kompol Reny Arafah mengatakan bahwa hal tersebut sudah berkali-kali disampaikan, baik secara langsung maupun himbauan dan ia tetap pada pendiriannya tidak ada permainan judi dadu gurak maupun sabung ayam yang menggunakan taruhan uang dalam pelaksanaan ritual wara rukun kematian umat Kaharingan" Saya dukung pelaksanaan kegiatan ritual wara rukun kematian umat Kaharingan silahkan lanjutkan ritual tersebut. Yang tidak saya dukung itu permainan judi dadu gurak yang ada perputaran dan taruhan uang. Ini jelas berlawanan dengan hukum pidana,"ujarnya.
Hal ini disampaikan setelah dirinya melaksanakan rapat klarifikasi terkait pelaksanaan ritual wara rukun kematian umat Kaharingan dengan pihak Kecamatan Teweh Baru, Kasat Sabhara, KBO Intel Polres Barito Utara, Kanit Intel Polsek Teweh Tengah, Ketua MDAHK Barut, Gunung Timang, Teweh Baru, Ketua Majelis AHK Hajak, Demang Kecamatan Teweh Baru, BATAMAD, serta Ketua panitia ritual wara.
Kemudian selanjutnya Kapolsek Teweh Tengah, bersama Danramil, Ketua MDAHK, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Teweh Baru, Gunung Timang, dari pihak Kecamatan Teweh Baru, berangkat menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan ritual wara umat Kaharingan di Desa Hajak Km.18 Jl. Negara Muara Teweh-Kandui untuk memasang spanduk berupa Himbauan yang bertuliskan," Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan dan turut serta untuk permainan judi (sabung ayam, dadu gurak, dll) diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda yaitu Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 kitab UU hukum pidana (KUHP). (Led)