Diduga Palsukan Ijazah Hingga Akta Cerai, Pria Usia 28 Tahun Ini Patok Tarif Ratusan Ribu Hingga Jutaan
BATULICIN_MKNews- Warga Jalan Amandit Desa Baroqah Simpang Empat Tanah Bumbu, Faisal Adenan (28) diduga nekat mengambil jalang pintas mendapatkan uang dengan cara memalsukan akta cerai, SIM dan KTP serta surat penting lainnya. Tarifnya pun dipatok berbeda-beda.
Memalsu akta cerai, dipatok dengan tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. SIM C mulai Rtp 300 ribu sampai Rp 350 ribu, SIM A dikenakan biaya sekitar Rp 300 ribu dan SIM BII Umum dikenakan tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1.500.000.
“Banyak surat-surat yang dipalsukan. Ada juga akta kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah mulai SD SMP SMA hingga S1, dan untuk ijazah ini biayanya mulai Rp 700 ribu hingga Rp 2.500.000,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut AKP H Made Rasa menyebutkan, tersangka bahkan juga memalsukan SKCK, ID Card, slip gaji dan juga NPWP.
Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 wita mendapat hasil bahwa benar pelaku Faisal Adenan yang beralamat di Jalan Tranmigrasi perumahan Plajau Indah Rt 06 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
“Diketahui pelaku sering membuat dan atau atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat-surat lainnya yang diduga palsu. Pelaku membuat KTP dan SIM atau pun surat-surat atau dokumen lainnya yang diduga palsu yaitu dengan cara pelaku menawarkan melalui media sosial setelah pelaku mendapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp pelaku,” jelasnya.
Kemudian jelas AKP H Made Rasa, pelaku membuat sesuai dengan pesanan dan pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi sesuai dokumen atau surat surat yang dicetak pelaku.
Atas kejadian tersebut petugas Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut dan pelaku saat ini dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Tersangka ditangkap Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 wita. Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan dirumah yang ditempati tersangka.
Turut diamankan, laptop, printer, SIM B II Umum palsu, 48 lembar blanko KTP palsu,ada 90 lembar blanko kosong SIM dan NPWP, 62 blanko Kartu Keluarga, 43 lembar blanko kosong akta kelahiran, lima lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparent stiker, empat botol tinta, handphone merk Oppo. (Fdl)
Memalsu akta cerai, dipatok dengan tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. SIM C mulai Rtp 300 ribu sampai Rp 350 ribu, SIM A dikenakan biaya sekitar Rp 300 ribu dan SIM BII Umum dikenakan tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1.500.000.
“Banyak surat-surat yang dipalsukan. Ada juga akta kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah mulai SD SMP SMA hingga S1, dan untuk ijazah ini biayanya mulai Rp 700 ribu hingga Rp 2.500.000,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut AKP H Made Rasa menyebutkan, tersangka bahkan juga memalsukan SKCK, ID Card, slip gaji dan juga NPWP.
Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 wita mendapat hasil bahwa benar pelaku Faisal Adenan yang beralamat di Jalan Tranmigrasi perumahan Plajau Indah Rt 06 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
“Diketahui pelaku sering membuat dan atau atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat-surat lainnya yang diduga palsu. Pelaku membuat KTP dan SIM atau pun surat-surat atau dokumen lainnya yang diduga palsu yaitu dengan cara pelaku menawarkan melalui media sosial setelah pelaku mendapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp pelaku,” jelasnya.
Kemudian jelas AKP H Made Rasa, pelaku membuat sesuai dengan pesanan dan pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi sesuai dokumen atau surat surat yang dicetak pelaku.
Atas kejadian tersebut petugas Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut dan pelaku saat ini dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Tersangka ditangkap Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 wita. Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan dirumah yang ditempati tersangka.
Turut diamankan, laptop, printer, SIM B II Umum palsu, 48 lembar blanko KTP palsu,ada 90 lembar blanko kosong SIM dan NPWP, 62 blanko Kartu Keluarga, 43 lembar blanko kosong akta kelahiran, lima lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparent stiker, empat botol tinta, handphone merk Oppo. (Fdl)