Kades Terpilih Muara Wakat Dilaporkan Ke Polres Barito Utara
Barito Utara, MKNews-Kepala desa terpilih desa Muara Wakat dilaporkan atas dugaan kasus penggunaan ijazah paket B palsu saat mendaftar calon kepala desa pada Pilkades Serentak Kabupaten Barito Utara 2022 lalu. Padahal pelantikan tinggal menghitung hari dilantik sebagai kepala desa definitif.
Milan Three dilaporkan ke Polres Barito Utara yaitu terkait dengan Ijazah paket B miliknya diduga palsu. Sedangkan Ijazah SMP atau setara merupakan syarat minimal untuk menjadi calon Kepala Desa dan Milan memakai Ijazah paket B yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita Muara Teweh.
Hal tersebut menjadi perhatian rival warga desa Muara Wakat dan juga Kades incumbent bernama Harlian yang kemudian melayangkan laporan ke polisi dan sekaligus mengirimkan surat kepada Bupati Barito Utara Nadalsyah untuk meminta agar pelantikan Kades terpilih Desa Muara Wakat tersebut ditunda.
"Saya melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke pihak kepolisian, dan Saya pada hari ini juga melaporkan kepada Bupati melalui surat tertulis untuk meminta penundaan pelantikan Kades Muara Wakat karena diduga menggunakan ijazah palsu, cacat hukum, dan tidak memenuhi syarat sebagai kades," ungkap Harlian Kepada MKNews, Kamis 14/07/2022.
Kemudian dalam suratnya kepada Bupati tersebut, Harlian meminta pertimbangan penundaan pelantikan Kades Muara Wakat, karena calon terpilih menggunakan ijazah paket B yang terindikasi palsu. Dan Harlian punya alasan menduga ijazah paket B tersebut palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Milan Three tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Tak cuma itu, bukti fisik berupa foto copy ijazah paket B milik yang bersangkutan berbeda dengan tampilan fisik ijazah paket B seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis membenarkan telah menerima laporan penundaan salah satu calon kades yang akan dilantik." Sudah ada, saat ini sedang dikaji panitia dan bagian Hukum Setda," kata Muhlis.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial dan (PMD) Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan ada surat masuk tentang masalah di desa Muara Wakat, tetapi pihaknya sudah meneruskan ke bagian Hukum Setda Barut.
Terkait hal ini, Milan Three Kades terpilih membantah secara tegas tentang tudingan penggunaan ijazah palsu. Milan memastikan ijazah yang dipakainya tersebut ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik," ujarnya. (Led)