Lubang Tambang di Bukitmulya Tala Resahkan Warga, Kadis ESDM Kalsel, Pemprov Tak Punya Kewenangan
PELAIHARI_ MKNews -Lubang tambang eks aktifitas penambang tanpa izin (peti) di dekat pemukiman warga di Desa Bukitmulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membuat resah warga tak bisa ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel.
Kadis ESDM Kalsel, Isharwanto saat dihubungi Senin (25/7/2022) mengatakan Pemprov Kalsel kini sudah memiliki kewenangan terkait tambang.
"Kewenangan terkait itu masih ada di pusat, belum ada penyerahan ke daerah," ujarnya.
Sementara Inspektur Tambang Kalsel Kementerian ESDM, Hendri mengatakan sesuai tupoksi Inspektur Tambang hanya mengawasi kegiatan tambang yang berizin.
"Kalau peti lebih ke pihak yang berwenang untuk menangani," ujarnya kepada @mediakaltengnews
Inspektur Tambang ujarnya hanya mendampingi jika ada permintaan dari yang berwenang.
Ditanya terkait pihak berwenang, ia menyarankan menanyakan ke hotline Minerba Kementerian ESDM.
Sebelumnya di Desa Bukitmulia lubang tambang menjamah lima lingkungan rukun tetangga (RT) yang saat ini masih menyisakan keresahan warga setempat. Terutama mereka yang rumahnya berdekatan dengan lubang tambang.
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Bukitmulya terjadi sejak sekitar tahun 2017 silam.
Beberapa tahun kemudian pergi dan baru-baru ini sekitar sebulan lalu ada lagi yang beroperasi.
Sekitar sepekan beroperasi lalu pergi menyusul komplain masyarakat yang resah.
Kala itu (2017), bahkan ada dua RT yang hilang yakni RT 5 dan 7. Ada sekitar 30 unit rumah warga setempat yang dibeli penambang seharga antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. (Fdl)
Kadis ESDM Kalsel, Isharwanto saat dihubungi Senin (25/7/2022) mengatakan Pemprov Kalsel kini sudah memiliki kewenangan terkait tambang.
"Kewenangan terkait itu masih ada di pusat, belum ada penyerahan ke daerah," ujarnya.
Sementara Inspektur Tambang Kalsel Kementerian ESDM, Hendri mengatakan sesuai tupoksi Inspektur Tambang hanya mengawasi kegiatan tambang yang berizin.
"Kalau peti lebih ke pihak yang berwenang untuk menangani," ujarnya kepada @mediakaltengnews
Inspektur Tambang ujarnya hanya mendampingi jika ada permintaan dari yang berwenang.
Ditanya terkait pihak berwenang, ia menyarankan menanyakan ke hotline Minerba Kementerian ESDM.
Sebelumnya di Desa Bukitmulia lubang tambang menjamah lima lingkungan rukun tetangga (RT) yang saat ini masih menyisakan keresahan warga setempat. Terutama mereka yang rumahnya berdekatan dengan lubang tambang.
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Bukitmulya terjadi sejak sekitar tahun 2017 silam.
Beberapa tahun kemudian pergi dan baru-baru ini sekitar sebulan lalu ada lagi yang beroperasi.
Sekitar sepekan beroperasi lalu pergi menyusul komplain masyarakat yang resah.
Kala itu (2017), bahkan ada dua RT yang hilang yakni RT 5 dan 7. Ada sekitar 30 unit rumah warga setempat yang dibeli penambang seharga antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. (Fdl)