Mencuri Di Eks Kantor Bandara Beringin Muara Teweh, Tiga Pelaku Ini Diamankan Polisi
Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di eks kantor Bandara Beringin Muara Teweh. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Unit Buser Sat Reskrim hari Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di tiga tempat berbeda.
Pelaku berhasil diamankan polisi yaitu AA (30) S alias Pakde (47) dan AR alias Angki (33). Tiga Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian berupa 8 (delapan) buah Baggage Trolly, 1 (satu) buah tabung pemadam api, 14 (empat belas) buah kursi besi/metal warna hitam, 31(tiga puluh satu) 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dorong, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput gendong, 1 (satu) unit AC Window merk Sanyo 1.5, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) buah kursi dorong (kursi kerja staf), 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dan 1 (satu) unit rambu papan tambalan tidak ada tempatnya atau hilang.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian yaitu dengan laporan ingin mengambil barang yang berada di bekas kantor Bandara Beringin ternyata merupakan aset Bandara Beringin. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.472.206.325,-(empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Kemudian selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara," ujarnya Jumat 01/07/2022.
Setelah mendapat laporan anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP dan saat mendatangi TKP, anggota mengamankan Sdr Sukirno karena pada saat itu berada di area Bandara Beringin sedang mengumpulkan barang bekas, akibat kurangnya bukti yang cukup akhirnya Sdr. Sukirno diwajibkan melaksanakan wajib lapor yaitu setiap hari Senin dan Kamis ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara," kata Wahyu.
Diperoleh informasi dari informan bahwa ada melihat tersangka A, S, dan A, membawa sebuah mesin yang tidak diketahui jenisnya menuju kearah tempat jual beli rongsokan yang berada di Kelurahan Jingah. Setelah itu anggota melakukan pengecekan menuju tempat jual beli rongsokan yang berada di Jingah dan benar bahwa ketiga tersangka ada menjual 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 pada saat menjual barang tersebut terekam oleh cctv. Dari hasil penyelidikan tersebut, pukul 11.00 Wib tersangka S wajib lapor ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara dan anggota langsung mengamankan tersangka.
Kemudian selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka A di bengkel Jl. H. Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Lalu kemudian pukul 16.00 Wib anggota Unit Buser beserta anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka AR alias Angki di Jl. Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dari keterangan tersangka sekitar setahun sebelumnya, berjualan layang-layang saat musim bermain layang-layang dialokasi bandara beringin, dan melihat barang-barang dalam gedung tanpa ada yang mengawasi sepi tiap hari," jelasnya.
Sekitar bulan Juni 2022 tersangka Angki dan Agus datang ke Bandara Beringin mengambil kursi warna abu-abu dengan jumlah 30 (tiga puluh) buah dan selanjutnya dijual. Setelah itu selang dua Minggu, AR dan A kembali ke Bandara Beringin mengambil 1 (satu) unit AC Window merk Sanyo 1.5 selanjutnya dijual. Pada tanggal 25 Juni 2022 pukul 13.00 Wib ketiga tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam hijau dikemudikan oleh tersangka A diboncengi Angki sambil memegangi gerobak di belakang dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna tanpa plat yang dikendarai oleh S dan Pakde lewat bagian areal bandara yang dipagar kawat.
Lalu keduanya masuk ke area Bandara menuju tempat disimpannya 1 (satu) generator set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dengan cara didorong menuju luar mesin tersebut dimasukkan ke gerobak/kader lalu dijual ke tempat jual beli rongsokan yang tidak dikenal namanya. (Led)