Permintaan pailit sejumlah vendor terhadap PT Imza tidak profesional dan tidak berdasar
Jakarta - MKNews -Direktur Magnatech Co. Ltd, MIT Global Co. Ltf, dan Juyoung Inc, Miatin Khasanah, secara tegas mengatakan bahwa permintaan pailit yang ditujukan kepada PT Imza Rizky Jaya, sangat tidak berdasar dan mengada-ada.
Disampaikan Miatin, PT Imza Rizky Jaya, merupakan partner perusahaan asal Korea di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan melindungi partner kerjanya dan akan melakukan perlawanan jika permintaan pailit terhadap PT Imza Risky Jaya dikabulkan.
“Kami selaku perwakilan dari Magnatech Co, Ltd, MIT Global Co, Ltd dan Juyong Inc, memiliki partner di Indonesia, yakni PT Imza Rizky Jaya dan PT WAB. Sebagai partner, tentunya kami akan mengambil sikap tegas, dan melakukan perlawanan, jika permintaan pailit terhadap PT Imza Rizky Jaya dikabulkan,” kata Miatin kepada strateginews.co di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Miatin menegaskan, selaku perwakilan dari perusahaan Korea, setelah melihat sidang kemarin di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu 20/7) merasa tidak wajar dan tidak profesional.
“ Sidang yang kemarin berjalan itu sangat aneh, tidak wajar dan tidak profesional karena vendor-vendor yang mengajukan hanya sebagian dari sekian ratus vendor, dan mereka berniat untuk mempailitkan PT Imza tanpa ada persetujuan maupun maupun sepaham dari sisa yang ratusan vendor itu,” jelas Miatin.
Miatin mengungkapkan, dari ratusan vendor itu, hanya maju 23 vendor saja. Sedangkan kontrak ini diambil dari Imza ada sekitar 500 vendor.
“ Ini kan aneh, di Imza ada ratusan vendor, sedangkan yang maju kemarinhanya 23 vendor saja. Sedangkan kontrak ini diambil dari Imza ada sekitar 500 vendor.
Dimana dari 500 itu ada yang ambil 500 unit sampai batas dari saya 100 ribu unit. Kontrak saya saja untuk tahap pertama ada 2,13 triliun dan tahap kedua ada 3 triliun jadi totl ada sekitar 5 triliun sampai tahun 2024,” terangnya.
“ Untuk kontrak yang 2,13 triliun ini sudah disyahkan dan distempel oleh Kedutaan Indonesia yang ada di Korea, serta Menteri Perdagangan dua negara. Jadi kontrak-kontrak Indonesia punya hanya materai, sedangkan kontrak kami dengan Korea itu via Pemerintah dan distempel di situ, semua kontrak kita, tanpa kecuali.Saat ini kami, tidak ada perlunya mempailitkan PT Imza. Bagaimana dengan 23 company dengan nilai cuma segitu punya hak untuk mempailitkan PT Imza? Bilamana terjadi hal itu, maka dari pihak Company saya ataupun partner dari Indonesia akan melibatkan pemerintah, dimana mereka yang mensyahkan kontrak tersebut, akan kita pertanyakan tanggung jawab mereka. Maka tidak semudah itu mereka mengajukan pailit,” jelasnya.
Intinya, lanjut Miatin, untuk menuju ke pailit itu sudah salah.
“Kecuali dari saya sendiri mengatasnamakan partner, karena nilai saya melebihi 70 persen dari mencakup sisa kontrak itu, kami merasa keberatan karena proyek ini tidak jalan, maka kita ajukan pailit itu mungkin, melalui Kedutaan minta pertanggung jawabannya, itu mungkin. Nanti sisa-sisa vendor ikut kita, dimana mereka setuju, kan begitu. Ini saya sendiri merasa baik-baik saja dan tidak ada persoalan kok. Kenapa yang 23 company ini cuma dengan nilai segitu mau mempailitkan, ini kan konyol sekali,” tuturnya.
“ Setelah kemarin saya lihat, intinya begini, kalau sampai hakim memutuskan pailit, tentu kita akan ajukan kasasi. Dan company siapapun untuk mempailitkan ini, saya dan parner-partner saya dengan nilai sekian triliun jelas dirugikan, dan kita akan melawan,” pungkasnya.
Pendapat senada juga disampaikan Presiden Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati. Menurut Rizayati, tindakan untuk mempailitkan PT Imza, sangat tidak berdasar dan mengada-ada.
“ Untuk mempailitkan PT Imza, sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Itu ulah oknum-oknum yang tidak memahami esensi persoalan. Sudahlah, jangan seperti itu, jangan gegabah dalam memutuskan sesuatu dan berniat mempailitkan PT Imza,” ujarnya.
Tim Redaksi
Editor : D. Supriyanto JN