Sakit Hati (IW) Sebar Video Saat Asoy Bersama Pacarnya
Kertak Hanyar (KalSel)_ MKNews Nasib nahas kini menimpa Bunga (nama samaran) Gadis 16 tahun yg masih duduk dibangku kelas 1 SMA, Pasalnya bunga harus menanggung malu dengan orang-orang yg dikenalnya, karena video saat Mantap-mantap bersama sang Pacar telah tersebar luas dimedia sosial.
Tak hanya itu,Bunga jg harus dikeluarkan dari sekolahan nya karena dituding telah mencemarkan nama baik sekolahannya tersebut.
Belakangan diketahui, Pelaku yg melakukan aksi bejad tersebut adalah IW (30 Tahun) warga jln jaya raya basarang kab.kapuas kalimantan tengah,yang tak lain adalah Mantan Pacar korban.
Merasa sangat dirugikan atas perbuatan Pelaku tersebut,korban didampingi orang tua korban,melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kertak hanyar untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yg berlaku.
Mendapat laporan dari Orang tua korban, Unit Buser Polsek kertak hanyar melakukan koordinasi dengan Team Resmob Macan Kalsel untuk menyelidiki dan Menangkap pelaku ditempat persembunyiaannya.
Dari hasil informasi yang didapat,Pelaku An.IW kini berada di desa Pulau sugara kec.Alalak Kab.Batola. Tanpa menunggu lama,team gabungan bergerak cepat meringkus Pelaku saat asyik duduk diatas sebuah jembatan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak hanyar guna dilakukan Pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Saat ditanya Petugas, motiv pelaku menyebarkan video saat mantap-mantap bersama korban tersebut karena Pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai Pacar baru.
Akibat Perbuatan Pelaku,kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Penjara Paling lama 15 Tahun.
"Semoga kejadian diatas,bisa menjadi Pembelajaran utk kita semua.bagi Orang tua agar selalu mengawasi anak dlm setiap pergaulannya,karena Peran dan kehadiran orang tua ditengah2 tumbuh kembang anak sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup anak nantinya".
Terima kasih ucap nya. (Fdl)
Tak hanya itu,Bunga jg harus dikeluarkan dari sekolahan nya karena dituding telah mencemarkan nama baik sekolahannya tersebut.
Belakangan diketahui, Pelaku yg melakukan aksi bejad tersebut adalah IW (30 Tahun) warga jln jaya raya basarang kab.kapuas kalimantan tengah,yang tak lain adalah Mantan Pacar korban.
Merasa sangat dirugikan atas perbuatan Pelaku tersebut,korban didampingi orang tua korban,melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kertak hanyar untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yg berlaku.
Mendapat laporan dari Orang tua korban, Unit Buser Polsek kertak hanyar melakukan koordinasi dengan Team Resmob Macan Kalsel untuk menyelidiki dan Menangkap pelaku ditempat persembunyiaannya.
Dari hasil informasi yang didapat,Pelaku An.IW kini berada di desa Pulau sugara kec.Alalak Kab.Batola. Tanpa menunggu lama,team gabungan bergerak cepat meringkus Pelaku saat asyik duduk diatas sebuah jembatan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak hanyar guna dilakukan Pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Saat ditanya Petugas, motiv pelaku menyebarkan video saat mantap-mantap bersama korban tersebut karena Pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai Pacar baru.
Akibat Perbuatan Pelaku,kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Penjara Paling lama 15 Tahun.
"Semoga kejadian diatas,bisa menjadi Pembelajaran utk kita semua.bagi Orang tua agar selalu mengawasi anak dlm setiap pergaulannya,karena Peran dan kehadiran orang tua ditengah2 tumbuh kembang anak sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup anak nantinya".
Terima kasih ucap nya. (Fdl)