Sambil Buka Warung, Mamah Muda Cantik Nyambi Jualan Narkoba
GUNUNG MAS_MKNews Mamah cantik ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas di bawah pimpinan Iptu Budi Utomo SH MM. SR (23) diringkus di warung tempatnya berjualan.
“Jadi setelah menerima laporan dari sumber yang dipercaya, kami meluncur ke TKP,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah SIK, Rabu (27/7/2022) pagi.
“Bertempat di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya atau tepatnya di warung saudari SR (23), kami melaksanakan sejumlah rangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas penggeledahan, pihaknya melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saksi yaitu Ketua Rt dan warga setempat.
“Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Karena pada pemeriksaan yang diselenggarakan tersebut, kami telah menemukan sekaligus mengamankan barang berupa paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“Adapun paket yang kami amankan kali ini yaitu berjumlah empat plastik klip atau dengan beratnya kotornya mencapai 14,44 gram,” urainya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, jika terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Fdl)
“Jadi setelah menerima laporan dari sumber yang dipercaya, kami meluncur ke TKP,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah SIK, Rabu (27/7/2022) pagi.
“Bertempat di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya atau tepatnya di warung saudari SR (23), kami melaksanakan sejumlah rangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas penggeledahan, pihaknya melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saksi yaitu Ketua Rt dan warga setempat.
“Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Karena pada pemeriksaan yang diselenggarakan tersebut, kami telah menemukan sekaligus mengamankan barang berupa paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“Adapun paket yang kami amankan kali ini yaitu berjumlah empat plastik klip atau dengan beratnya kotornya mencapai 14,44 gram,” urainya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, jika terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Fdl)