Setubuhi ABG, Pemuda Jalan Simpang Rahmat Banjarmasin Barat Berurusan dengan Polisi
BANJARMASIN_ MKNews -Orangtua mana yang tidak kalut saat mengetahui anak gadisnya hilang dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya.Minggu, 31 Juli 2022
Peristiwa bermula saat HA, orangtua seorang ABG mendapat informasi bahwa anaknya tak kunjung pulang ke rumah usai membantu orangtua nya berjualan di pasar.
Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, anakanya itu juga ditemukan, sehingga HA akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna ditindaklanjuti.
Belakangan didapat informasi bahwa ABG itu dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas informasi tersebut selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel dan Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki dan mancari pelaku yang telah membawa dan menyembunyikan korban.
Dari hasil penyelidikan team di lapangan, diketahui pelaku berinisial IFN (25) warga Jalan Simpang Rahmat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Tanpa menunggu lama Team Gabungan pun bergerak cepat meringkus pelaku dan mengamankan korban di rumah pelaku.
Dari keterangan IFN, ia sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak satu kali.
Pelaku juga mengetahui bahwa ABG yang dibawanya itu anak di bawah umur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (Fdl)
Peristiwa bermula saat HA, orangtua seorang ABG mendapat informasi bahwa anaknya tak kunjung pulang ke rumah usai membantu orangtua nya berjualan di pasar.
Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, anakanya itu juga ditemukan, sehingga HA akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna ditindaklanjuti.
Belakangan didapat informasi bahwa ABG itu dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas informasi tersebut selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel dan Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki dan mancari pelaku yang telah membawa dan menyembunyikan korban.
Dari hasil penyelidikan team di lapangan, diketahui pelaku berinisial IFN (25) warga Jalan Simpang Rahmat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Tanpa menunggu lama Team Gabungan pun bergerak cepat meringkus pelaku dan mengamankan korban di rumah pelaku.
Dari keterangan IFN, ia sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak satu kali.
Pelaku juga mengetahui bahwa ABG yang dibawanya itu anak di bawah umur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (Fdl)