Tega Seorang Ayah di Samarinda Rudapaksa Anak Kandung Hingga 20 Kali
SAMARINDA_MKNews- Seorang ayah berinisial FA (38) di Kota Samarinda tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 20 kali dalam kurung waktu tujun tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak korban berumur sembilan tahun dan sekarang korban telah berumur 16 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, ayah empat anak ini terlebih dahulu mengamcam korban, seperti anvaman pembunuhan, membakar rumah hingga akan menceraikan ibunya.
Selain mengancam korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap ibu kandung korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, korban yang tengah berada di bangku sekolah ini terpaksa menuruti permintaan ayahnya hingga akhirnya menjadi korban pemerkosaan sebanyak 20 kali.
"Peristiwa ini sudah terjadi sejak korban berumur sembilan tahun dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun. Jadi totalnya ada 20 kali melakukan aksi pencabulan," ungkap Kapolresta Samarinda, Senin (25/7/2022) Kepada @mediakalteng
Tak puas dengan aksi tersebut, pelaku bahkan sempat mengajak korban lagi untuk melayani nafsu birahinya pada 22 Juli 2022 lalu.
Namun beruntung korban berhasil melarikan diri dan mendatangi rumah neneknya.
Saat itu korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ibunya juga diancam, jadi mereka ada empat bersaudara. Korban ini anak pertama dan masih sekolah," sebut Ary Fadli.
Kepada polisi, FA mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terbawa nafsu. Kemudian setiap melancarkan aksinya, pelaku terus-terusan memberikan pengancaman terhadap korban agar korban mau meneruti kehendaknya.
"Saya mengancamnya kalau tidak melayani saya, nanti istri (Ibu korban) akan saya ceraikan," kata pelaku menceritakan perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 huruf (e) Juntho pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Fdl)
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak korban berumur sembilan tahun dan sekarang korban telah berumur 16 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, ayah empat anak ini terlebih dahulu mengamcam korban, seperti anvaman pembunuhan, membakar rumah hingga akan menceraikan ibunya.
Selain mengancam korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap ibu kandung korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, korban yang tengah berada di bangku sekolah ini terpaksa menuruti permintaan ayahnya hingga akhirnya menjadi korban pemerkosaan sebanyak 20 kali.
"Peristiwa ini sudah terjadi sejak korban berumur sembilan tahun dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun. Jadi totalnya ada 20 kali melakukan aksi pencabulan," ungkap Kapolresta Samarinda, Senin (25/7/2022) Kepada @mediakalteng
Tak puas dengan aksi tersebut, pelaku bahkan sempat mengajak korban lagi untuk melayani nafsu birahinya pada 22 Juli 2022 lalu.
Namun beruntung korban berhasil melarikan diri dan mendatangi rumah neneknya.
Saat itu korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ibunya juga diancam, jadi mereka ada empat bersaudara. Korban ini anak pertama dan masih sekolah," sebut Ary Fadli.
Kepada polisi, FA mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terbawa nafsu. Kemudian setiap melancarkan aksinya, pelaku terus-terusan memberikan pengancaman terhadap korban agar korban mau meneruti kehendaknya.
"Saya mengancamnya kalau tidak melayani saya, nanti istri (Ibu korban) akan saya ceraikan," kata pelaku menceritakan perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 huruf (e) Juntho pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Fdl)