Baru Bebas 10 Hari, Residivis di Palangka Raya Kembali Dibekuk Usai Curi Motor
PALANGKARAYA_ MKNews-Aparat gabungan menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai residivis karena mencuri sepeda motor dan handphone milik warga di Kota Palangka Raya.
"Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas kembali mengamankan yang bersangkutan di Kapuas setelah mencuri sepeda motor milik warga di Palangka Raya," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Selasa pagi, 30 Agustus 2022.
Padahal, lanjut Ronny, pelaku berinisial IM (33) itu baru sepuluh hari keluar dari penjara dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Namun usai bebas 10 hari kembali berulah dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kaki sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor berbagai merek dan dua buah handphone.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tandasnya. (Fdl)
"Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas kembali mengamankan yang bersangkutan di Kapuas setelah mencuri sepeda motor milik warga di Palangka Raya," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Selasa pagi, 30 Agustus 2022.
Padahal, lanjut Ronny, pelaku berinisial IM (33) itu baru sepuluh hari keluar dari penjara dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Namun usai bebas 10 hari kembali berulah dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kaki sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor berbagai merek dan dua buah handphone.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tandasnya. (Fdl)