Kompol Reny Arafah Tegaskan: Kita Fokuskan Penegakan Hukum, Izin Ritual Wara Kita Tidak Punya Kapasitas
Barito Utara, MKNews-Setelah 9 orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dadu gurak (Dagur) yang mendompleng acara ritual wara rukun kematian bagi umat Hindu Kaharingan di Jalan Negara Muara Teweh-Bjm tepatnya di Km-24 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dalam pengembangan pihak kepolisian.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah mengatakan bahwa terkait dengan permohonan izin ritual wara kita bukan ranahnya, dan sebagai aparat kepolisian ranah kita yaitu pada masalah hukum positifnya, karena didalam hukum positif tersebut disitu telah terjadi perjudian dadu gurak maka terjadilah hukum pidana," ujarnya kepada beberapa awak media, Senin 08/08/2022.
"Kemudian dalam rapat tadi dengan panitia penyelenggara ritual Wara yang pihaknya didampingi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara dan perwakilan yaitu dari Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD), umat agama Hindu Kaharingan, dan tokoh agama mereka terkait dengan masalah izin ritual wara, dan sudah kita jelaskan terkait hal itu kepada mereka bahwa disitu ada perputaran uang dan barang bukti sudah masuk ranah pidana dan kita tidak punya kapasitas di ritual waranya," tegasnya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mengamankan sebanyak 19 orang terduga pelaku perjudian dan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ada 9 orang termasuk bandar judinya 3 orang, dua perempuan dan satu laki-laki. Dan selanjutnya untuk 10 orangnya lagi kita tetapkan sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan kita jadikan tersangka juga karena kasus ini masih dalam pengembangan dan status mereka ini wajib lapor yaitu dalam seminggu dua kali ke Polsek Teweh Tengah," jelas Reny Arafah.
"Kapolsek Teweh Tengah menyampaikan
himbauan kepada masyarakat terkait dengan penyakit masyarakat, ayo..!! Kita sama-sama kondusif untuk menjaga wilayah kita masing-masing,"pungkasnya. (Led)