Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perjudian Dadu Gurak Di Hajak
Barito Utara, MKNews-Setelah melakukan penggerebekan Perjudian dadu gurak (Dagur) yang mendompleng ritual Wara di Jalan Negara Muara Tewe-BJM yaitu tepatnya di Km-24 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton kasus tersebut pada Kamis malam sampai dengan Jumat, 05/08/2022 sore.
Adapun dari 19 orang terduga pelaku pemain dan bandar dadu gurak (Dagur) di acara ritual wara di Km 24 Desa Hajak tersebut, 9 orang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah mengatakan bahwa dari 9 orang tersangka tersebut terdiri dari 3 lapak bandar dadu gurak, satu laki-laki dan dua perempuan yang dari lapak satu berinisial Z (laki-laki), lapak kedua HR (perempuan) dan selanjutnya lapak tiga A (perempuan) serta tersangka lain yaitu M, ST, J, C, H dan N," kata Kompol Reny Arafah.
"Sementara 10 orang lainnya untuk sementara dipulangkan dan wajib lapor. Jadi yang 10 orang itu, sementara kita pulangkan, tapi tidak menutup kemungkinan polisi masih mendalami kasus ini, jika terdapat bukti baru bisa saja yang bersangkutan tadi berubah status menjadi tersangka," ucapnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu beserta dadu gurak dan barang bukti lainnya. Sementara tersangka dalam kasus ini akan dijerat yaitu dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (Led)