Polsek Lahei Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Barito Utara, MKNews-Polsek Lahei berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur. P alias Peri (29) warga RT. 01 Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah mencabuli sebut saja Bunga (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh Fa'rul Usaedi, S.H.M.H, membenarkan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 22 Agustus 2022 tentang terjadinya tindak pidana perlindungan anak melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Fa'rul Selasa 30/08/2022.

"Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB di sebuah pondok areal kebun karet PT MBG  Bravo 4 desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ketika siang itu, sekitar pukul 12.30 WIB korban sedang berada di rumah kakeknya tiduran dan saat itu sedang ada pelaku yang juga sering main ke rumah kakek, ketika korban datang mau meminjamkan kendaraan dengan maksud mau mencari sinyal. "Mendengar alasan mau mencari sinyal korban ikut mau absen pelajaran sekolah,"tuturnya.

"Selanjutnya mereka berdua pelaku dengan korban berangkat melalui jalan perkebunan karet menuju pondok areal kebun karet PT MBG blok bravo 4 yang berjarak sekitar 3 Km dari rumah kakek korban. Dan sesampai di pondok, sebagaimana pondok tersebut sangat jauh dari pemukiman rumah warga dan hanya disitu terdapat sinyal handphone kemudian masing-masing mencari sinyal di pondok tersebut, dan ketika itu pelaku ada menunjukkan tempat yang pas posisi Hp agar mendapatkan sinyal," ungkapnya.

"Kemudian korban mengikuti yang disuruh oleh pelaku, dan ketika korban menaruh Hp nya di dalam pondok dengan posisi berdiri, namun tiba-tiba pelaku dari belakang langsung menyekap dan memeluk kemudian mencabuli korban. Setelah selesai mencabuli korban pelaku langsung jalan menjauh meninggalkan korban di pondok, namun dikejar oleh korban kemudian diboncengkan dan diantar pulang, sesampainya di rumah korban melaporkan kejadian ke orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lahei," jelas Kapolsek.

Kemudian pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 17 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum paling lama 15 (lima belas tahun) dan paling singkat 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url