Rapat Paripurna I DPRD Barut, Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I, yaitu dengan agenda Pemkab Barut sampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat yang di Kabupaten Barito Utara. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 01/08/2022.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Selain penyampaian pidato Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dalam rapat paripurna I tersebut juga menetapkan perubahan Komposisi alat kelengkapan dalam rapat.
Kemudian selanjutnya Pemkab Barut menyerahkan pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat di Barito Utara, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra Kepada wakil ketua I DPRD Permana Setiawan. (Led)