Kasus Peremajaan Kelapa Sawit Terus Berlanjut Di Kejaksaan Negeri Muara Teweh
Barito Utara, MKNews– Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barut) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit,tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
(Replanting) dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Barito Utara, Rabu 28/09/2022
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Teweh saat disambangi wartawan mengatakan bahwa kasus ini masih terus berlanjut, kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian Negara.
“ Pada saatnya nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ujar M.ariffudin.SH.
Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi alat-alat bukti, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palangka Raya.
Perlu diketahui, hingga kini ketiga orang berinisial a/n SB, KSN Dan DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga di lakukan penahan oleh pihak kejaksaan,
Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (Led)