Pembakaran Simbol Negara Oleh GERAM Dilaporkan Polda Kalteng


PALANGKA RAYA – MKNews-Adanya aksi demontrasi pada tanggal 25 Oktober 2022 yang dilakukan Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) yang terdiri barisan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan dengan cara membakar atribut serta simbol negara sangat tidak etis dilakukan. 

Aksi pembakaran gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo itu juga diiringi dengan membakar membakar Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila yang melekat pada gambar/foto tersebut.

Atas aksi tersebut, Ormas Garakan Manau Talawang Panca Sila (GMTPS) Kalimantan Tengah secara resmi melaporkan pihak terkait ke Distreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (27/10/2022) kemarin. “Aksi itu baik tetapi sangat tidak etis dan sangat keterlaluan karena juga membakar Lambang Negara Garuda Pancasila.

 Pancasila itu Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara,” kata Ketua GMTPS Kalteng, Eda Steven Lalung kepada wartawan di Polda Kalteng, kemarin  kata Eda, 

Pada dasarnya tidak melarang warga dan adik-adik mahasiswa/i untuk menggelar unjuk rasa/demonstrasi, karena  pada prinsipnya kita semua menjunjung hak atas kedewasaan berpendapat. Apakah mereka tidak faham bahwa Foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah itu adalah represntasi simbol dan pimpinan daerah di Bumi Tambun Bungai.

“Hal ini sangat meninggung perasaan kami sebagai masyarakat yang hidup di Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai,” ujar Eda. Ketika hak atas kebebasan berpendapat itu kita gunakan untuk menghina Pancasila sebagai dasar negara dan menghina sesama, menghina tokoh pimpinan daerah, dan membakarnya; maka itu sama saja dengan menghina Pimpinan/Penguasa Negara di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. 

Tindakan penistaan terhadap Lambang Negara Garuda Pancasila yang ada didalam Foto Topi Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Begitu pula dengan pembakaran foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng. Hal itu tentu tidak bisa dibiarkan. 

“Oleh sebab itu, kami rasa kita yang salah apabila tidak memberikan reaksi terhadap pembakaran Lambang Gambar Garuda Pancasila yang memuat lima sila dalam sendi hidup berbangsa dan bernegara serta pembakaran foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng,” tegas Eda.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pembakaran ini, yaitu Pasal 207 KUHP, Pasal 154a KUHP, UU Nomor. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url