Polisi Ungkap Tiga Motif Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
PALANGKA RAYA_ Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Palangka Raya, Polisi berhasil mengungkap tiga motif pelaku pembunuhan ini.
Hal ini sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro yang ikut hadir dalam kegiatan pra rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (09/10/2022)
"Ada 3 alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri ini, yaitu karena masalah janji antara korban dengan pelaku, sering dibully, dan masalah hp yang digadai oleh korban," ujarnya.
Kemudian Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menambahkan terkait motif pembunuhan ini, pelaku sering diberikan janji tentang pekerjaan, karena sering dibully dengan nama panggilan negro, dan HP pelaku digadaikan oleh korban namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada pelaku.
"Pelaku dendam dan sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan," terangnya.
Dalam mengungkap kasus ini, Kombes Pol Budi Santoso juga menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan profiling terhadap pelaku, dan alat bukti yang didalami, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan interogasi.
"Alhamdulillah, barang bukti utama berhasil ditemukan kemaren setelah dilakukan pencarian oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, dan dibantu relawan ERP," Lanjutnya kepada awak media
Lebih lanjut dijelaskan, antara korban dengan pelaku sudah cukup lama saling kenal, yakni sejak 2016 lalu hingga terjadinya aksi pembunuhan pada Jumat (23/9).
"Rencana pembunuhan ini dilakukan mulai dari rumah pelaku di Jalan Stroberi, dengan terlebih dahulu meminum miras oplosan (minuman serbuk kuku bima dicampur alkohol dan obat batuk) kemudian pelaku menggunakan kendaraan menuju rumah korban," kata Kapolresta Palangka Raya.
Sesampainya pelaku di rumah korban, pelaku masuk lewat pintu belakang dan langsung melepaskan pakaiannya dan meletakkannya di atas mesin cuci dengan maksud agar tidak terkena noda darah saat menghabisi nyawa korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh pelaku adalah Yendianoor (46) di dalam kamarnya dengan 8 kali tebasan menggunakan parang, kemudian korban kedua Fatmawati (45) dengan tebasan berkali-kali secara membabi buta hingga terdengar suara gaduh oleh anak perempuan korban.
"Anak korban yang sempat melihat kejadian itu, langsung melarikan diri, dan tidak bisa dikejar oleh pelaku, kemudian pelaku kembali memakai pakaiannya dan pulang menuju arah jalan Seth Adji dan membuang barang bukti ke parit," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri ini, pihak penyidik Polresta Palangka Raya akan mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. (Fdl)
Hal ini sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro yang ikut hadir dalam kegiatan pra rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (09/10/2022)
"Ada 3 alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri ini, yaitu karena masalah janji antara korban dengan pelaku, sering dibully, dan masalah hp yang digadai oleh korban," ujarnya.
Kemudian Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menambahkan terkait motif pembunuhan ini, pelaku sering diberikan janji tentang pekerjaan, karena sering dibully dengan nama panggilan negro, dan HP pelaku digadaikan oleh korban namun uangnya tidak pernah diserahkan kepada pelaku.
"Pelaku dendam dan sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan," terangnya.
Dalam mengungkap kasus ini, Kombes Pol Budi Santoso juga menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan profiling terhadap pelaku, dan alat bukti yang didalami, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan interogasi.
"Alhamdulillah, barang bukti utama berhasil ditemukan kemaren setelah dilakukan pencarian oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, dan dibantu relawan ERP," Lanjutnya kepada awak media
Lebih lanjut dijelaskan, antara korban dengan pelaku sudah cukup lama saling kenal, yakni sejak 2016 lalu hingga terjadinya aksi pembunuhan pada Jumat (23/9).
"Rencana pembunuhan ini dilakukan mulai dari rumah pelaku di Jalan Stroberi, dengan terlebih dahulu meminum miras oplosan (minuman serbuk kuku bima dicampur alkohol dan obat batuk) kemudian pelaku menggunakan kendaraan menuju rumah korban," kata Kapolresta Palangka Raya.
Sesampainya pelaku di rumah korban, pelaku masuk lewat pintu belakang dan langsung melepaskan pakaiannya dan meletakkannya di atas mesin cuci dengan maksud agar tidak terkena noda darah saat menghabisi nyawa korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh pelaku adalah Yendianoor (46) di dalam kamarnya dengan 8 kali tebasan menggunakan parang, kemudian korban kedua Fatmawati (45) dengan tebasan berkali-kali secara membabi buta hingga terdengar suara gaduh oleh anak perempuan korban.
"Anak korban yang sempat melihat kejadian itu, langsung melarikan diri, dan tidak bisa dikejar oleh pelaku, kemudian pelaku kembali memakai pakaiannya dan pulang menuju arah jalan Seth Adji dan membuang barang bukti ke parit," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri ini, pihak penyidik Polresta Palangka Raya akan mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. (Fdl)