Tipu Korban Oknum PTT Kota Palangka Raya Dilaporkan Pengecara Pujo Purnomo Ke Polda Kalteng
Aksi nekat tipu korbannya seorang oknum ASN berinisial DR dari salah satu Dinas di Kota Palangka Raya dan saudaranya berinisial Ds (20) terbitkan SK PNS Aspal.
Menurut Pujo, Ia selaku Penasihat Hukum kedua korban SN dan AR pada 5 Oktober 2022 yang lalu, mendampingi kliennya untuk melaporkan berupa (Dumas) 2 orang pelaku ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya selaku Penasihat Hukum (PH) dari Klien kami AR dan SN telah melaporkan AR dan DS telah membuat Laporan Pengaduan berupa Dumas ke Polda Kalteng melalui Ditreskrimum,” ujar Pujo, sambil memperlihatkan LP dan surat-surat yang ada.
“Dimana terlapornya ada 2 orang, yang pertama AR dan DS, AR tersebut adalah mengaku salah satu Oknum PNS (PTT) dari salah satu Dinas diKota Palangka Raya,” kata Pujo
Intinya laporan kami tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng berkaitan dengan terjadinya dugaan pelanggaran pasal 263, 372 dan 378,” jelasnya.
Kedua pelaku ini resmi dilaporkan korban berinisial AR (26) dan DS (20) ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada 5 Oktober 2022.
Sebagaimana yang disampaikan H Pujo Purnomo, Penasihat Hukum (PH) kedua korban ketika dikonfirmasi di rumah korban, Sabtu 10 Oktober 2022 siang.
Menurut Pujo, Ia selaku Penasihat Hukum kedua korban pada 5 Oktober 2022 yang lalu, mendampingi kliennya untuk melaporkan berupa 2 orang pelaku ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya selaku Penasihat Hukum (PH) dari Klien kami atas nama AR dan SN telah membuat Laporan Pengaduan ke Polda Kalteng terkait kasus ni melalui Ditreskrimum,” ujar Pujo, sambil memperlihatkan LP dan surat-surat yang ada.
“Dimana terlapornya ada 2 orang, yang pertama DR dan DS, DR tersebut adalah seorang Oknum PTT dari Dinas diKota Palangka Raya,” kata Pujo.
Pujo juga menambahkan Pada Hari Jumat, 14/11/22 Pkl 14.30 client kami diperiksa selaku Korban & Saksi2 juga diperiksa.
AR (Terlapor 2), mengatakan banyak yang jual nama2 pejabat dalam aksinya tersebut, Itu.