CV. Surya Danu Diduga Mengambil Laterit Tanpa Izin Galian C Di Desa Umpang
KOBAR, MKNews-CV. Surya Danu mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman Dusun Suayap Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng dengan Borongan Rp. 138.440.000 (Seratus tiga puluh delapan empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Barat dengan jangka waktu 120 hari Kalender.
Dalam mengerjakan proyek jalan sepanjang 500 meter tersebut CV. Surya Danu mengambil Laterit/galian C di Dusun Suayap menggunakan alat berat Excavator dan 1 Unit Dum Truk milik Elkendri oknum anggota DPRD. Tapi sayangnya dalam pengambilan Laterit pihak CV. Surya Danu tanpa izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Umpang.
Kepala Desa (Kades) Umpang, Jamli didampingi Sekretaris Desa, M. Ardiansyah mengatakan jangankan izin memberikan distribusi ke Desa bahkan tidak dapat menunjukkan izin galian C nya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Umpang. Sementara itu, Proyek tersebut dikelola CV. Surya Danu yang diduga milik oknum anggota DPRD Kobar dari Partai Nasdem,"ujarnya.
"Lebih lanjut Kades menambahkan kami menduga bahwa di Plang Proyek tersebut bertuliskan Pangkalan Lada, namun ditutup, tapi sangat jelas masih bisa terbaca. Yang jadi pertanyaan apakah lokasi pengambilan Laterit atau tempat pengerjaan proyeknya memang seperti itu, sementara pengambilan Laterit/galian C nya di Dusun Suayap gratisan," pungkasnya. (*mulkan*)