Diback Up Resmob Satreskrim Banjarmasin Utara, Satreskrim Polres Kapuas Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor
Kapuas, MKNews - Seorang pria berinisial CR 48 tahun warga Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, karena diduga menggelapkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Satreskrim Polsek Banjarmasin Utara, di bekas terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu, 19 November 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
Kapolsek mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah pelapor atau korban di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada tanggal 7 November 2022.
"Saat itu pelaku mendatangi ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak angin dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," kata AKP Sugiono, Minggu, 20 November 2022.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kronologis kejadian saat itu pelaku mendatangi ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak angin di warung depan gang.
"Korban memberikan kunci motor tersebut dan pelaku sendiri yang mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan keluar, sampai pukul 08.00 WIB korban mau berangkat kerja," bebernya.
Sedangkan, pelaku belum juga datang, kemudian korban mencari ke tempat kakak ipar korban, tetapi pelaku juga tidak ada di sana dan korban kembali ke rumah sambil menunggu kalau-kalau pelaku datang mengembalikan motor korban.
"Tetapi sampai dengan saat dilaporkan pelaku tidak kunjung datang, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir untuk di proses secara hukum," ucapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapuas Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Spr)