Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Barut PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 30/11/2022.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.

Pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan karena 3 (tiga) hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu (PAW) adapun pelantikan yang dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang mengundurkan diri.

Untuk mengisi kekosongan anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP melantik Hj. Sofia, SE, M.M,M.Pd sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Pengganti Antar Waktu (PAW) yaitu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang menggantikan Muhammad Haris Fitriady yang sebelumnya mengundurkan diri.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url