Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berumur 64 Tahun ini Ditangkap Polisi
Barito Utara, MKNews-Kakek berinisial MI (64) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Barito Utara karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dengan anak dibawah umur yang menderita keterbelakangan mental.
Terduga pelaku ini ditangkap oleh Unit PPA dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara di kediaman keluarganya yang berada di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MI ini sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Opsnal (Buser).
"Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi tanggal 28 Oktober 2022 yaitu tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) jalannya kejadian, pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Wahyu.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadi tindak pidana tersebut diatas, kemudian unit PPA Sat Reskrim melaksanakan pemeriksaan TKP, mewawancara saksi-saksi dan korban, kemudian melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
"Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dari pelaku, setelah itu pelaku dibawa ke Polres Barito Utara. Berdasarkan hasil wawancara awal terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali yaitu dengan cara menggunakan jari, lalu mencabuli kemaluan korban, serta mencium payudara korban dan meraba-raba (meremas) payudara korban,"tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream, 1 (satu) lembar BH warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau.
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini yaitu perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo 76 E, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Led)