Ambil Alih Pos Jaga, Dua Kades Portal Jalan Houling PT NBL/KTC
Barito Utara, MKNews-Dalam surat tertulisnya, Kepala Desa (Kades) Datai Nirui tanggal 21 Januari 2023 Nomor: 008/PEM/DS.DN/I/2023 dengan perihal Mengambil Alih Pos Jaga Simpang Empat Lintas Jalan Houling PT NBL-KTC.
Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Teweh Tengah mengambil langkah untuk melaksanakan mediasi karena mengambil sikap netral yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Teweh Tengah yang dihadiri, Kades Sei Rahayu-1 Suharto Hartono, Kades Sei Rahayu-2, Moriandi, Kades Pendreh Irwan, Kasi Pemerintahan Desa Rimba Sari Piti Rustanto, KTT PT NBL Ari Budi Santoso, HRD PT KTC, S. Wahyu Nurbuko, Wakapolsek Teweh Tengah AKP Ujang Sartono, Babinsa Teweh Tengah, Serma Heri Cahyono, Sekretaris Damang Kepala Adat, Janjar Sariptanto, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, Kamis 26/01/2023.
Namun pada saat mediasi tersebut, dua kepala desa yaitu, Kades Datai Nirui dan Kepala Desa Beringin Raya tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Teweh Tengah tersebut, bahkan Kades Beringin Raya menyampaikan pesan via WA ke Camat Teweh Tengah yang isinya terkait mediasi besok di Kecamatan, Saya atas nama Kepala Desa Beringin Raya menolak untuk mediasi di Kecamatan Teweh Tengah. Dulu sudah pernah diadakan mediasi di Kecamatan tapi sampai sekarang pihak perusahaan tidak ada hasilnya juga. Dan portal belum bisa saya buka, dan permintaan warga mediasi harus di Kantor Desa kami saja lagi. Jika sudah mediasi di Desa dan perusahaan menyetujui dan menyepakati kita buat berita pada ayat 1 dapat dilakukan secara bertahap yaitu sesuai dengan kebutuhan hak atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
KTT PT NBL sangat menyayangkan segala sesuatu yang terjadi, tersebut memang Kades ada berkordinasi dengan pihak manajemen namun pihak Perusahaan memiliki SOP sendiri tentang pemberhentian karyawan. Jika ada pemberitahuan tentang pemortalan, maka pihak manajemen siap melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyikapi hal tersebut. Dan surat pemortalan tidak ada dilayangkan ke pihak manajemen. Jika Kades komunikatif maka kejadian seperti ini tidak mungkin terjadi. Maka akhirnya pihak manajemen mengambil tindakan melapor ke Polsek Teweh Tengah terhadap pemortalan ini, dengan tuduhan pelanggaran pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 yaitu tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Selanjutnya HRD PT KTC tidak ada upaya untuk mempersulit dalam kejadian ini, surat tersebut perihal nya pengambil alihan pos jaga, dalam surat tidak ada pemberitahuan untuk portal, fungsi pos jaga untuk mengatur lalu lintas perusahaan.
Adapun kesimpulan Mediasi tersebut, peserta rapat bersedia memperkerjakan 4 orang yang diusulkan diatur dengan ketentuan perusahaan, agar Kepala Desa Datai Nirui dan Beringin Raya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik dengan dua orang warga Desa Datai Nirui atas nama Akhmad dan Akmad Syairi, memohon kepada Kades Datai Nirui dan Beringin Raya untuk membuka portal di simpang empat trans selagi mediasi tetap berjalan dalam rangka menjaga kondusifitas, keamanan, ketentraman, kekeluargaan di wilayah kecamatan Teweh Tengah khususnya di Desa Pendreh, Sei Rahayu-1 dan 2, Rimba Sari, Beringin Raya dan Desa Datai Nirui. Dan mediasi kedua di aula Kecamatan Teweh Tengah. (Led)