DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2023

Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II dalam rangka pengantar 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 25/01/2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Permana Setiawan, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, dan Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, dan dihadiri Anggota DPRD Barito Utara, Unsur FKPD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, SKPD, Kepala Instansi Vertikal dan undangan lainnya.

Pada Rapat tersebut, DPRD Barito Utara menyampaikan Pidato pengantar 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara. Adapun Penyampaian 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah ini, merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan  Naskah Akademik.

Selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disusun oleh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai nota kesepahaman Nomor: 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor W17. HM. 05. 02-428 tanggal 25 September 2020 tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu tentang Kepemudaan, Pemberian Beasiswa dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Adapun pengajuan ketiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara yang disampaikan tersebut sebagai wujud pelaksanaan fungsi dari DPRD yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda). (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url