Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Selesaikan Melalui Jalan Damai
AMUNTAI_MKNews- Sempat dilaporkan ke Polsek Amuntai Tengah, kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukan, SA (46) terhadap isterinya, I (39), berhasil diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
Proses restorative justice dilakukan setelah sang isteri yang jadi korban mencabut laporan dan keduanya juga saling bermaafan disertai adanya surat pernyataan tertulis.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui, Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Doni Herawan, Rabu (25/1/2023), membenarkan adanya penyelesaian kasus KDRT berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, kasus KDRT ini terjadi pada awal Januari 2023, di Desa Tembalang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, pelaku memukul wajah bagian kiri korban sebanyak 1 kali, hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan merasa sakit,” ujar Ipda Doni.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Amuntai Tengan dan langsung direspon cepat dengan memanggil pelaku yang tak lain suami korban.
“Pelaku ini sempat kami panggil, hingga akhirnya pihak korban yaitu istrinya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi,” katanya.
Pertemuan kemudian dilakukan di ruang Satreskrim Polres HSU, (24/01/2023) siang dan saat bisa dilakukan proses restorative justice.
Melalui penyelesaian restorative justice ini, lanjut kapolsek, diharapkan dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.
“Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,”katanya. (Fdl)