Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Musnahkan Sebanyak 308,76gram Sabu

BANJARBARU_ MKNews-Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan sebanyak 308,76 gram atau 3 ons lebih sabu-sabu yang diperkirakan bisa menyelamatkan 10 ribu jiwa apabila menggunakan barang haram itu. Rabu 25/01/2023
 
Pemusnahan yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono di Joglo Polres, Rabu, dipimpin Kabag Ops Kompol Adenan S didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jody Dharma serta sejumlah PJU Polres setempat.
 
"Jumlah jiwa yang diselamatkan sebanyak 10 ribu itu dengan asumsi satu gram sabu bisa dipakai untuk 30 orang dengan nilai keseluruhan sabu setara Rp496 juta lebih," ujar Adenan didampingi Jody.
 
Ditekankan Kabag Ops, kepolisian terus berupaya mencegah maupun memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sabu, yang pemakaiannya sudah merasuki seluruh elemen masyarakat.
 
Selain itu, gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat termasuk dari kalangan generasi muda baik mahasiswa dan pelajar sehingga tidak menggunakan barang haram itu.
 
"Kami dari kepolisian terus berupaya melakukan penindakan termasuk sosialisasi ke tengah masyarakat dan di sekolah-sekolah agar generasi muda tidak sampai menggunakan narkoba," ungkapnya.
 
Sementara itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tertangkapnya komplotan pengedar satu sebanyak empat orang yang diamankan pada sejumlah lokasi terpisah.
 
Pengungkapan kasus berawal dari tersangka wanita berinisial IS yang memiliki 4 gram sabu disusul tiga tersangka lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial TR, MR dan tersangka RS.
 
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari ketiganya sebanyak 8 lembar plastik klip berisi 24,63 gram, dan tujuh lembar plastik berisi 284,13 gram dengan berat bersih keseluruhan 308,76 gram," ujar Jody.
 
Ditambahkan, komplotan pengedar narkoba jenis sabu itu disangkakan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Wartono meminta jajaran kepolisian terus melaksanakan aksi di lapangan untuk mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
 
"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba terjadi di seluruh kalangan termasuk generasi muda sehingga kami minta jajaran kepolisian terus melaksanakan pencegahan maupun penindakan pelaku," kata wawali. (Fdl)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url