Seorang Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pahandut
PALANGKARAYA_ MKNews-Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil membekuk seorang pria berinisial MAY (20) karena kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Satu orang rekannya bernama Ilham melarikan diri dan Polisi menetapkan statusnya masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pahandut Kompol Saipul mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan berdua dengan rekannya.
Modusnya, pelaku meminta rekannya mengantarkan menemui istri pelaku disebuah barak Jalan Antang II Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Tiba di barak, pelaku meminta uang kepada istrinya namun tidak diberikan. Entah kenapa, pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor Honda Beat yang notabene milik teman istri pelaku.
"Pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor milik orang lain dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor milik Ilham," kata Saipul saat menggelar press release, Rabu, 18 Januari 2023.
Atas hal tersebut, pemilik sepeda motor tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pahandut hingga diamankannya pelaku. Sementara rekan pelaku melarikan diri.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," Tutupnya. (Fdl)