Ratusan Anggota BPD Kembali Menggelar Aksi Demo Damai, Menuntut Kesejahteraan
Barito Utara, MKNews-Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPENAS) kembali menggelar aksi demo damai di halaman kantor Bupati Barito Utara, Senin 27/02/2023) pagi.
Pada pukul 8.30 WIB, masa aksi mulai memadati depan kantor Bupati Barito Utara berbaris dengan tertib dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Barito Utara. Setelah berkumpul, mereka mulai menyuarakan aspirasinya menggunakan sound sistem beserta berbagai tulisan spanduk.
Koordinator lapangan sekaligus Sekretaris APDNAS Kabupaten Barito Utara, Supriadi N menyatakan bahwa aksi demontrasi oleh anggota BPD hari ini di halaman kantor Bupati Barito Utara merupakan komitmen menuntut kepada pemerintah daerah kesejahteraan BPD yang mana ada tiga poin.
"Pertama: meminta kenaikan tunjangan sehingga, tunjangan kami bisa mencukupi untuk kami BPD se-Barito Utara. Karena selama ini, kami merasa tunjangan kami sangat kecil sekali bagi kami kalau kita melihat daripada gajih-gajih pemerintah Desa, seperti kepala Desa dan kaur desa, yang mana sebenarnya adalah BPD dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya pun sama.
"Mengapa kami katakan demikian, karena tanggung jawab BPD juga besar dan sekarang ini tunjangan untuk Ketua BPD yaitu Rp.1.250.000,- anggota hanya Rp. 800.000,-.jadi yang diminta kami, dan kami pernah menuntut waktu audiensi di kantor DPRD waktu itu Rp. 2.400.000,- sehingga nya nanti, mudah-mudahan Pemerintah Daerah mengabulkan kalau tidak 100 persen, 80 persen lah bisa dikabulkan itu harapan kami," kata Supriadi N.
Kemudian yang kedua yaitu usulan masalah BPJS kesehatan, kami mohon agar ditanggung oleh pemerintah daerah karena selama ini kami BPD tidak mendapatkan BPJS kesehatan sama sekali kalau berobat kami bayar secara pribadi.
"Ketiga tentang operasional, yang mana selama ini kesenjangan BPD teman-teman BPD kita se Kabupaten Barito Utara menyampaikan kepada kita juga bahwasanya operasional itu kadang-kadang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) hanya 20 juta sampai 30 juta saja, sementara laporan aturan yang ada itu adalah maksimal 50 juta. Dalam artian kami meminta kepada pemerintah daerah untuk operasional BPD itu disatukan angka, nantinya di Perbub tidak lagi mencantumkan minimal sesuai regulasi dan aturan yang ada bilamana anggota BPD nya 5 orang 50 juta dan anggota BPD nya 7 orang berarti 60 juta untuk operasionalnya," ucap Sekretaris ABPENAS Barito Utara ini. (Led)