Sebar Video Pornografi Dengan Pacarnya, Pria Di Barut Ini Ditangkap Polisi
Barito Utara, MKNews-Unit PPA dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap pria berinisial EW alias EMI (43) Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. EMI ditangkap polisi lantaran menyebarkan video pornografi adegan ranjang dengan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan penangkapan EW atas kasus pornografi itu berdasarkan laporan dari korban yang merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," ujarnya.
Bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.07 Wib di rumah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan pelaku.
"Selanjutnya korban mendapatkan kiriman video pornografi yang berupa rekaman adegan ranjang antara korban dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan messenger. Selain mengirimkan video pornografi tersebut kepada korban, pelaku juga mengirimkan video ke temannya karena pelaku tidak terima diputusin sebagai pacar oleh korban," jelas Kasat Reskrim.
Lalu Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara tentang peristiwa tersebut dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kompleks perumahan di Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh-Puruk Cahu. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, setelah berhasil ditangkap dan pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil diringkus lalu dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Barut.
"Berdasarkan hasil wawancara awal terhadap pelaku mengakui bahwa telah membuat video pornografi dan telah mengirimkan video tersebut kepada korban serta ke beberapa teman korban melalui aplikasi WhatsApp dan messenger. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1 (satu) buah flashdisk mrek JMT warna hitam yang berisikan 3 (tiga) video pornografi, 1 (satu) lembar capture (screenshot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, 1 (satu) unit handphone mrek Oppo F9 warna biru muda dan 1 (satu) buah kartu simcard) simpati. (Led)