Tambang Galian C Diduga Ilegal, Bebas Beroperasi Menggunakan Alat Berat Di Desa Malawaken
Barito Utara, MKNews-Aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin galian C bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 31/01/2023.
Terlihat jelas oleh awak media saat tiba di lokasi aktivitas galian C mengunakan alat berat excavator untuk mengambil pasir, namun disayangkan kehadiran awak media ini disambut dengan sikap arogan, bahkan di halang-halangi dan tidak diperbolehkan masuk ke areal tambang pasir dan koral oleh anak dan karyawan dari pemilik tambang galian C tersebut.
Selanjutnya anak dari pemilik usaha tambang galian C yang diduga ilegal ini dengan sikap arogannya ke awak media mengatakan, kalau masuk areal tambang harus izin dulu, lihat aja mereka sopir truk sebelum masuk areal tambang galian C izin dulu," ucapnya.
Meraknya aktivitas penambangan emas yang berkedok pasir dan koral di Barito Utara ini sesudah sejak lama dan itu sudah jadi rahasia umum, seakan tak pernah tersentuh hukum bahkan dari Dinas terkait khususnya Lingkungan Hidup. Akibat penambangan ini disangsikan dapat merusak ekosistem dan beberapa sungai menjadi dangkal bahkan mati akibat dari limbah pertambangan tersebut.
Kades Malawaken Syahnudin saat di wawancarai mengatakan masalah perizinan tambang pasir dan koral tersebut kurang mengetahui.
"Karena selama saya menjabat kepala Desa Malawaken, saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau laporan dari pemilik usaha tambang galian C, dan saya tegaskan juga kami tidak pernah menerima kontribusi dari hasil tambang galian C khususnya untuk Desa Malawaken selama ini," kata Syahnudin.
Selain itu pemilik lokasi tambang lanjutnya, menambang pasir dan koral menggunakan alat berat yang diduga tidak ada izin pendaratannya atau izin lokasi untuk alat berat tersebut bekerja di lokasi tambang yang diduga ilegal ini. Dan saya juga belum tau sampai sekarang apakah mereka memiliki izin atau tidak.
"Ia berharap agar kegiatan ini bisa ditertibkan aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Barito Utara, Polda Kalteng supaya wilayah Desa Malawaken tidak rusak lingkungannya yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungan sesaat, dan apa lagi pemilik tambang galian C dan pekerja di ambil dari luar Kabupaten Barito Utara.
Seperti yang kita ketahui selama ini Operasi Peti tidak pernah terdengar untuk wilayah Desa Malawaken pelakunya tertangkap, pedahal kegiatan pertambangan emas yang berkedok koral atau pasir terbesar di Barito Utara ada di Desa Malawaken. Semoga saja Kapolres Barito Utara, Polda Kalteng dan pihak berwenang bisa cek legalitas tambang galian C yang diduga ilegal menggunakan alat berat di Desa Malawaken ini," harapnya. (Led)