Warga Adukan Kades Muara Wakat Ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh
Barito Utara, MKNews-Warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin 13/03/ 2023. Kades dilaporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Teweh Fadilah SH MH. Saat diwawancarai MKNews dikantornya membenarkan adanya laporan tersebut, dan laporan sudah diterima pada tanggal 13 Maret 2023, dengan atas nama pelapor Arjianto, S.P.d, dan mengenai laporan tersebut saya pelajari dulu, dan apabila nanti terindikasi akan saya proses," kata Ibu Fadilah Kamis 16/03/2023.
Perwakilan warga yang melaporkan Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh, ARJIANTO, S.P.d, SD mengatakan bahwa laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang berharap persoalan ini dapat diproses hukum sehingga ada kejelasan," ujarnya.
Laporan yang mereka buat tersebut berdasarkan kenyataan di lapangan Dana untuk peningkatan produksi peternakan sapi yaitu dengan jumlah dana sebesar Rp.133, 596, 600 (Seratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Enam Ribu Rupiah) yang sampai saat ini belum direalisasikan.
"Adapun kornologis kejadiannya adalah sebagai berikut: pada tanggal 26 Agustus 2022, Kepala Desa Muara Wakat bersama bendahara desa mencairkan Dana Desa di Bank Kalteng Muara Teweh sebanyak Rp. 159.193. 200 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah). Sesudah uang tersebut dicairkan, Kepada Desa Muara Wakat meminta kepada bendahara desa Muara Wakat untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya dan uang tersebut pun sudah diserahkan," ungkapnya.
Sesuai Data Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahun anggaran 2022, uang yang diambil Kepala Desa Muara Wakat tersebut adalah dianggarkan untuk: 1. Bidang Pemberdayaan masyarakat (Peningkatan Produksi Peternakan Sapi) dengan rincian, a. Pembangunan Kandang 2 paket: Rp. 10.000.000, b. Perlengkapan Kandang 2 paket: Rp. 5.000.000, c. Pembelian Bibit Sapi 10 Ekor: Rp. 100.000.000, d. Vitamin dan obat-obatan 2 paket: Rp. 8.000.000, e. Biaya Angkut Sapi: Rp. 10. 596. 600 dengan Jumlah: 133. 596. 600 Bidang lainnya: Rp. 25. 596. 600. Jumlah poin 1 dan 2 yaitu: Rp. 159. 193. 200 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus)," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Saya mohon kepada kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh untuk melakukan proses hukum terhadap Kepala Desa Muara Wakat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Peningkatan Produksi Peternakan Sapi)," pungkasnya. (Led)
Catatan: sampai berita ini diturunkan, Kades Muara Wakat Milan Theeree belum bisa dikonfirmasi dan beberapa kali dihubungi melalui via handphone ke nomor: 0813-5153........ namun tidak ada jawaban.