Kesimpulan RDP Terkait Pemberhentian Sekdes Datai Nirui
Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pemberhentian Sekretaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis 02/03/2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, S.Sos didampingi 9 orang anggota Dewan, 25 (dua puluh lima) orang Eksekutif dan tamu undangan lainnya.
Kemudian Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, diperoleh dua buah Kesimpulan. Yang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara meminta agar permasalahan antara Kepala Desa (Kades) dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya untuk point kedua, apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Led)