KOMNAS HAM RI Turun Tangan Konflik Kampung Dingin Kutai Barat
PALANGKA RAYA, MKNews-Konflik yang melibatkan antara warga Desa Kampung Dingin Kutai Barat dan PT Energi Batu Hitam ( EBH) yang akhirnya menjandikan Eriqa Siluq tokoh wanita Dayak Kaltim dan Ketua DPP Gerdayak Kaltim sebagai tersangka
sejumlah pengurus dan warga Kampung Dingin sudah ditahan hal tersebut menyita perhatian Tim Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN) Kaltim.
Tim PPMAN Kaltim yang diketuai Syamsul Alam menyurati Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM ) RI melaporkan perihal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erika Siluq bersama 15 orang lainnya karena bersengketa dengan PT EBH.
Dalam siaran pers yang disampaikan Senin 05 April 2023 PPMAN Kaltim menyatakan bahwa surat mereka sudah ditanggapi oleh KOMNAS HAM RI yang selanjutnya KOMNAS HAM RI menyurati Kapolda Kaltim
Dalam surat tersebut KOMNAS HAM RI menyampaikan perihal permintaan perlindungan dan akses Keadilan atas Saudari Priska atau Erika Siluq beserta 15 orang lainnya.
Berikut isi surat yang disampaikan oleh KOMNAS HAM RI Kepada Kapolda Kaltim.
Pengadu mengadukan tentang dugaan kesewenangan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pendamping dan Masyarakat adat Dayak sempeket dingin.
Termentenkng a/n saudari Erika siluq, pendamping hukum dan saudari Priska beserta 15 orang yang dilakukan oleh polres kutai barat terkait dengan adanya laporan polisi nomor LP B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR bertanggal 3 Februari 2023 terkait pelanggaran pasal 335 ayat (1) subsider pasal 167 KUHP yang diadukan PT Energi Batu Hitam.
Menurut pengadu pihak pelapor justru sudah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan aliran sungai payang dikampung dingin, kecamatan Muara Lawa. Kutai Barat,Kalimantan Timur saudari Erika siluq dan Masyarakat Adat Dayak sempeket dengan Tementenkng diduga dikriminalisasi lantaran menutut PT Energi Batu hitam untuk memulihkan lingkungan hidup mereka yang dicemari oleh perusahaan. Adapun saat ini masyarakat adat dayak sempekat Dingin tementenkng ini tidak memiliki pendamping hukum dan sangat kesulitan mendapatkan akses dari pendamping hukum dikarenakan ikut ditahan, saudari Erika siluq juga turut dijadikan sebagai tersangka.
Penting KOMNAS HAM RI sampaikan, kasus ini menjadi atensi KOMNAS HAM RI dan sesuai kewenangan dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
KOMNAS HAM RI meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan terhadap Saudari Erika siluq selaku kuasa hukum masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng dan menjamin akses keadilan masyarakat adat Dayak sempekat dingin Tementenkng yang saat ini menjalani proses hukum di polres kutai barat melalui bantuan hukum.
selain itu KOMNAS HAM RI menghimbau agar kapolda kalimantan Timur menjamin pelaksanaan pasal 10 huruf c jo pasal 11 ayat (1) peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
Diketahui penetapan tersangka terhadap Erika Siluq dan penahanan belasan warga Desa Kampung Dingin adalah buntut protes dan aksi terhadap PT EBH yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan diwilayah Desa Kampung Dingin.(ryt)