Viral! Pria Hajar dan Seret Istri, Nyaris Dihakimi Warga, Diduga Terjadi di Katingan Ini Tanggapan Ketua DPD PWRI Kalteng



KATINGAN –MKNews- Sebuah video viral d media sosial merekam aksi Suami yang menghajar seorang wanita diduga istrinya.

Kejadiannya tersebut di tepi sebuah jalan besar dan disitu terlihat seorang pria masih mengenakan helm menarik rambut wanita yang terduduk di tepi jalan.

Terdengar jeritan si wanita, tapi pria yang mengenakan baju kaus kuning dan jaket itu tak menghiraukan Ia terus menyeret si wanita ke arah motornya jenis Honda Scoopy warna hitam yang berjarak sekitar lima meter.  13/04/2023 kamis siang

Pria itu kemudian mendorong si wanita untuk duduk di bagian depan yang biasa menjadi pijakan pengemudi motor dan si wanita itu pun meronta, hingga si pria itu kemudian menghujaninya dengan bogem mentah.

Wanita ini juga berusaha minta tolong dengan menggapai tangan sejumlah lelaki yang berada di dekatnya dan terdengar teriakan wanita lain, diduga merupakan warga sekitar, “Mati nanti istrinya tu dibunuhnya,” ujar seorang.

Sejumlah pria yang berada di sekitar lokasi berusaha melerai dan menyabarkan si pria namun si pria tetap saja terlihat kalap terus menyeret dan memukul si wanita.
Dan bahkan si wanita sempat berteriak kesakitan sambil menyebut nama Tuhan.

Melihat pria itu semakin bringas, salah seorang lelaki yang berada di sekitar itu tampaknya tersulut emosi dan sempat cekcok dengan pria yang memukuli wanita diduga istrinya itu.
Kemudian sejumlah lelaki di sekitar lokasi akhirnya berhasil melepaskan cengkraman pria itu terhadap si wanita.

Menangapi Kasus KDRT  yang Terjadi di katingan  sempat viral vidio suami aniaya Istri karena masalah hutang,Lulu Ketua DPD  PWRI Kalteng meminta agar Pihak Kepolisian untuk menangkap dan memperoses secara hukum Pria itu.

Ketua DPD PWRI Kalteng menyampaikan "Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain. Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288 KUHP."

Semua masalah bisa diselesaikan tampa kekerasaan seharusnya dirundingkan bagaimana cara penyelesainya, jangan main pukul aja apa lagi pada Istrinya sendiri. negara kita punya undang2 dan aturan perlindungan kekerasaan terhadap wanita dan diharapkan PPPA Provinsi Kalteng memberikan bantuan hukum untuk istri yang dianiaya suaminya ucap lulu.  (Fdl)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url