Masyarakat Desa Umpang Yang ditahan Akibat Tuntut Janji PT. Astra Agro Lestari Akhirnya diBebaskan

Kobar-MKNews-Warga Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tanggal 21 Mei 2023, akhirnya dapat menghirup udara kebebasan, setelah menjalani hukuman pidana selama 4 bulan 10 hari.

Tepat pukul 08.00 WIB satu per satu warga Desa Umpang keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun disambut dengan isak tangis bahagia keluarga yang telah menunggu sejak pukul 07.00 WIB.

DISAMBUT BAK PAHLAWAN, 21 ORANG WARGA UMPANG HIRUP UDARA KEBEBASAN 2

21 orang warga Desa Umpang yang berjuang untuk memperoleh haknya atas lahan plasma yang seharusnya mereka terima dari PT. Astra Agro Lestari ditahan sejak tanggal 12 Januari 2023 dan harus mendekam di penjara dengan pidana dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.

Mereka adalah pejuang dan pahlawan kami, mereka tidak mencuri, tapi mereka menuntut apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Umpang, sesuai ketentuan dan janji dari PT. Astra Agro Lestari yang telah mengarap lahan di Desa Umpang,” kata Romi salah satu warga Desa Umpang.

Dalam suasana haru bercampur bahagia, 21 orang warga Desa Umpang yang baru dibebaskan, melepaskan rindu dengan anak dan isteri serta keluarga yang menyambut kebebasan mereka di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Dalam wawancara dengan salah satu warga yang baru dibebaskan, Mulkan atau yang dikenal dengan panggilan Endek Mulkan menjelaskan bahwa persoalan lahan sawit yang menyeret mereka harus mendekam di bui merupakan bentuk kekecewaan atas tidak terpenuhi janji dan kewajiban dari PT. Astra Agro Lestari berkenaan dengan plasma yang menjadi hak dari warga Desa Umpang.

“Kami tidak akan berhenti dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami warga Desa Umpang atas lahan kami yang digarap oleh PT. Astra Agro Lestari,” tegas Mulkan.

Acara penyambutan kemudian dilanjutkan dengan konvoi puluhan mobil dan pick up menuju kediaman Bpk. Abdul Karnadi di Kelurahan Baru dengan melakukan “mandi-mandi buang sial” dan menabur beras kuning serta pembacaan doa selamat.

Sementara itu, Plt. Kepala Desa Umpang, M. Arliansyah menyatakan, PT. Astra Agro Lestari telah sejak lama mengarap lahan di wilayah Desa Umpang dan belum pernah memberikan plasma kepada masyarakat Desa Umpang.

“Sejak tahun 1995, PT. Astra Agro Lestari mengarap lahan dan menikmati hasil sawit di wilayah Desa Umpang, sampai saat ini tidak pernah merealisasikan plasma kepada masyarakat, hanya janji dan janji,” jelas M. Arliansyah.

” Berkali-kali pertemunan dan perjanjian disepakati bersama, tapi tidak pernah ditepati. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat kecewa dan marah. Manajemen perusahaan selalu berkelit jika ditagih janji atas kesepakatan yang dibuat bersama,” imbuhnya.

Konvoi dilanjutkan ke Desa Umpang yang disambut euforia antusiasme ratusan warga Desa Umpang menyambut “Pahlawan Desa Umpang” dengan acara pembacaan doa dan makan bersama seluruh warga.

Mulkan berharap kejadian yang menimpa 21 orang warga Desa Umpang merupakan tonggak awal dalam menumbuhkan dan memupuk persatuan warga dalam memperjuangkan haknya.

“Warga Desa Umpang solid dan selalu bersatu, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami.” pungkasnya(red*)

sumber: Mulkan


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url