Ada Apa..? Pembangunan Gedung Olahraga, Di Desa Liju Tak Ada Plang Nama Proyek

BARITO UTARA, MKNews-Sebuah proyek kegiatan pembangunan Gedung Olahraga di Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara tak mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Adapun bentuk dari ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek pembangunan Gedung Olahraga, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana desa.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkan nilai volume pada plang papan proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan Informasi Publik.

Dari pantauan media ini, Jumat 23/06/2023 bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga yang dibiayai dari dana desa ini terlihat baru tahap pengerjaan awal pemasangan Tiang patok dasar. Kemudian di samping kantor desa, dibangun pondasi yang juga tanpa plang nama proyeknya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Liju ARNAN saat ditemui di Kantornya tak memberi tanggapan apa-apa dan langsung bergegas pergi. Dan sore hari nya lagi, media ini mencoba mengkonfirmasi ke yang bersangkutan namun Kepala Desa Liju pergi begitu saja, dan seakan tidak mau ditanyakan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url