Jualan Shabu, Dony Ditangkap Aparat Kepolisian

BARITO UTARA, MKNews-Personel Sat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis shabu di Tumenggung Surapati, RT. 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Kalteng, Jumat 02/06/2023 sekitar pukul 13.30 Wib.

Tersangka yang diamankan tersebut yakni DH alias Dony (33) warga Jalan Panglima Batur, RT. 06, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

"Bahwa sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tumenggung Surapati di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 1,04 gram brutto narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar Tissue warna putih, 1 (satu) buah handphone mrek Redmi 10A warna biru.

"Tersangka DH pun mengakui bahwa barang bukti yang ada tersebut adalah miliknya, dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url