Serobot Tanah Masyarakat PT. Kirana Bhumi Mineral Lakukan Penambangan Liar Tanpa Ijin di Desa Danau Rawah.

Kuala Kapuas, MKNews - Warga Masyarakat yang berada di Desa Danau Rawah, Kacamatan mantangai, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pertanyakan Claim sepihak lahan tanah milik masyarakat setempat oleh PT. Kirana Bhumi Mineral.

Claim sepihak oleh pihak Perusahaan PT. Kirana Bhumi Mineral yang bergerak dibidang Pertambang emas di desa danau rawah, dengan memasang patok batas tanah tanpa sepengetahuan warga selaku pemilik tanah.

Selaku pemilik tanah, salah satu warga masyarakat merasa dirugikan sehingga beliau melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan atas penyenrobutan tanah miliknya  Kepada pihak yang berwajib.

Saat ditemui awak media pada Jumat (23/6/2023) pagi, salah satu warga pemilik tanah yang bernama "Salfian menjelaskan, dirinya sangat terkejut dengan adanya Pemasangan Patok batas oleh pihak Perusahaan PT. Kirana Bhumi Mineral dikarenakan tanah yang dikasih pembatas oleh pihak perusahaan adalah milik dia.

Dengan adanya pertambangan yang dilakukan sepihak di atas Tanah miliknya ia pun merasa dirugikan oleh Pihak perusahaan PT. Kencana Bhumi Mineral tersebut, "Ungkap Salpian.

Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat Mantir adat di Desa Danau Rawah melalui via App Watshap menjelaskan, bahwa tanah yang di Claim sepihak pemasang batas patok oleh perusahaan, itu memang benar adanya tanah tersebut milik saudara salpian jelas mantir adat.

Ia berharap dengan adanya permasalahan ini, kiranya Baik dari pihak perusahaan PT. Kirana Bhumi Mineral, segera melakukan pertemuan dengan pemilik tanah yang ada di Desa Danau Rawah, supaya secepatnya dapat diselesaikan,"Pungkasnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url