Waduh! Warga Lapor Balik Kades Muara Wakat, Ke Polres Barito Utara
BARITO UTARA, MKNews-Warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Melapor balik Kepala Desa Muara Wakat, MILAN THEERE ke Polres Barito Utara.
Laporan tersebut dengan perihal: Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang Bantuan Untuk Masjid dan Karang Taruna Desa Muara Wakat dari PT BEK.
Sebelumnya Kades Muara Wakat, MILAN THEERE melaporkan Arjianto warga Desa Muara Wakat ke Polres Barito Utara yaitu terkait dengan pencemaran nama baik," kata Arjianto kepada Media ini di Muara Teweh, Senin 05/06/2023.
Adapun kronologis kejadian yang dilaporkan oleh Kepala Desa Muara Wakat tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, saya Arjianto menerima pesan WhatsApp dari Saudara HARIYONO yang isinya sebagai berikut:
"Selamat penah andrau, tunti lh andri pengurus mesjid baya Karang Taruna hingka PT BEK haut here terima atau diserahkan pak Kades...yang artinya, selamat siang tanyakan lah ke pengurus mesjid dan Karang Taruna apa dana bantuan dari PT BEK sudah mereka terima atau diserahkan pak Kades.
"Serah terima dana proposal Masjid Desa Muara Wakat Rp. 4.000.000 dan proposal kegiatan karang taruna Desa Muara Wakat Rp. 3.500.000,- diterima oleh Kades MILAN dan Ketua BPD TISEN. Tks isi dari pesan WhatsApp tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Arjianto menuturkan, berdasarkan foto dan pesan diatas bahwa dana bantuan dari PT BEK sudah diserahkan ke Kepala Desa Muara Wakat MILAN THEERE, namun pada kenyataannya dana tersebut belum diserahkan ke pihak pengurus Mesjid dan Karang Taruna Desa Muara Wakat.
"Kemudian setelah foto dan pesan diatas beredar luas di WhatsApp maka terjadi heboh dan gaduh di Desa Muara Wakat bahkan ada juga posting di Facebook. Setelah viral maka pengurus Mesjid dan pengurus Karang Taruna Desa Muara Wakat menanyakan kepada Kepala Desa Muara Wakat tentang perihal tersebut ke Kades MILAN THEERE pun mengakui bahwa dana tersebut sudah diterima dan uangnya sudah habis terpakai oleh Kepala Desa Muara Wakat," jelas Arji.
Berdasarkan kenyataan diatas maka sudah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penggelapan uang dengan alasan yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Desa Muara Wakat baru mengakui dana tersebut sudah diterima setelah terjadi kegaduhan dan viral. 2. Dan terbukti sudah habis terpakai oleh Kepala Desa (Kades) Muara Wakat.
"Maka berdasarkan bukti-bukti diatas, kami meminta Kepada Kapolres Barito Utara untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Led)
Catatan: Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Muara Wakat MILAN THEERE tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini dan nomor Handphone yang bersangkutan tidak aktif.